MEDIA PURNA POLRI,TANAH KARO- Judi dadu kopyok yang sudah meresahkan warga marak di Kabupaten Karo, kembali Polres Tanah Karo berhasil menangkap empat tersangka pelaku judi dadu yang terjadi di simpang Gurusinga kedai kopi milik Bravo Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (08/08/2018).

Pada saat dimintai keterangan dikantornya Kanit Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Dedi Ginting mengatakan “penangkapan ke empat pelaku tersebut berawal dari infomasi masyarakat bahwa di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi ada banyak kerumunan orang yang bermain judi dadu kopyok.

“Kemudian Katim Aiptu Yunus Keliat dan Katim Aiptu OT beserta lima anggotanya terjun ke TKP dan melihat kerumunan orang banyak di kedai kopi tersebut, pada saat asyik main judi dadu kopyok tim Opsnal Polres Tanah Karo melakukan penangkapan pelaku judi dadu kopyok di kedai kopi milik Bravo yakni:

1. Terkini Sembiring (42) warga Desa Simpang Gurusinga (sebagai pemutar dadu kopyok dan pemilik kedai kopi).

2.Riwanda Pandia (26) warga Desa Sigarang-garang Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

3.Rely Andri Sembiring (25) status pelajar, warga Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

4.Fery Fernando Tarigan (26) warga Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Tanah Karo adalah

1. 3( TIGA ) buah mata dadu berwarna hijau

2. 1(satu) buah piring kecil.
3 1(satu) buah tutup dadu.
4. 6(enam) biji Mata dam batu mulai dari angka 1 – 6 sebagai angka tebakan.
5. Uang tunai sebanyak Rp. 172.000.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo guna penyidikan lebih lanjut, “Ungkapnya kepada tim Mpp.(Robinson Ginting)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini