MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau.FAISAL SH.MH.melalui jurubicaranya Sondra SH,silahturami bersama wartawan Online dan cetak di kantor Pengadilan Negeri Banjar XII,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir Riau, Rabu (25/07/2018) tepat pukul 10’00 wib.
Berpedoman pada surat keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum tentang pedoman standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan kepada para pihak pencari keadilan.
Ketua PN Rokan Hilir Riau Faisal SH MH melalui jubirnya yang baru dalam konfirmasi pers mengucapkan terima kasih sangat atas apresiasi terhadap awak media cetak maupun media online yang selalu memantau disetiap adanya persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau ini.
Seperti Pengadilan Negeri Rokan Hilir kelas 2B telah mendapat sertifikat akreditasi pemahaman mutu dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan nilai B yang mana sertifikat tersebut telah di serahkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau kelas 2B beserta jajaran nya di balikpapan pada hari jumat tgl 13/07/2018 oleh ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dirjen Pengadilan Umum.
Sondra SH menjelaskan damai terwujudnya visi dan misi PN ROKAN HILIR yang agung,maka seluruh keluarga PN Rokan Hilir Riau melalui dari unsur Pimpinan Ketua Wakil dan para Hakim Pejabat fungsional dan Staf terus berinovasi hingga saat ini PN Rokan Hilir sudah meluncurkan sala satu aplikasi berbasis android yang bisa diakses oleh masyarakat umum untuk mengetahui informasi perkara serta informasi biaya tilang dengan mendownlond di play store yang di beri nama “INFO PERKARA PN ROKAN HILIR”Jelasnya kepada awak media.
Terkait hal ini Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau saat ini dalam memberikan pelayanan publik memberikan ruang kepada para pencari keadilan untuk memberikan penilaian secara bebas melalui kotak penilaian yang tersedia baik diruang informasi maupun di depan ruangan kemitraan,Jelas Sondra SH.
Juga menjelaskan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dengan Motto Cermat(Cerdas,Efektif,Ramah,Sopan Santun,Melayani aktualisasi dan Transparan)terdapat 4 meja pelayanan yaitu meja pelayanan kepanitraan pidana yang mencakup pelayanan izin sita,pelimpahan berkas perkara.Upaya hukum bisa dan luar bisa serta grasi.
Meja pelayanan kepanitraan perdata yang mencakup pelayanan perkara gugatan sederhana,permohonan,upaya hukum,somasi dan perkasa eksekusi meja pelayanan kemitraan Hukum yang merangkap sebagai informasi dan pengaduan yang mencakup pelayanan SK kasus atau sedentail pendirian CV atau UD akta lain.
Perubahan atau pembuatan akta Notaris (CV,UD,Akta lain-lain)Akta dibawah tangan,Ijin riset,ijin peliputan,pelayanan kesekretariatan untuk pelayanan surat masuk dibagian kesekretariatan.
Lanjut Sondra SH,meminta kepada rekan-rekan media agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa pihak pengguna pengadilan dapat mematuhi proses atau perkembangan perkara pidana dengan cara memasukkan nomor perkara pada menu info perkara dan informasi tentang besarnya vonis dan denda tilang kepada pelanggar lalulintas dengan cara memasukkan nomor kenderaan atau nomor register tilang di menu info tilang,Jelasnya.(Team MPP ROHIL)



