MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Terkait dengan adanya Surat Kapolda Metro Jaya tertanggal 20 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, yang pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro jaya yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku.

“Kami sebagai Penasihat Hukum Gubernur Maluku Utara terpilih Ahmad Hidayat Mus (AHM) menyatakan sangat menyayangkan adanya surat tersebut.

Yang menurut kami, surat tersebut dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power. Oleh karena itu, sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menolak surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara tersebut,” Kata penasehat Hukum AHM Wa Ode Nur Zainab melalui press rilis yang diterima media purna polri Kamis (26/7/2018).

Kata Wa Ode, sesungguhnya pada saat diterbitkannya SKCK Oleh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun juga, misalnya, Dalam Perkara kasus Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis Hakim mennjatuhkan Putusan bebas dan menyatakan AHM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut,Jelasnya.

“Sebagaimana dimuat dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte tanggal 13 Juni 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018 tersebut). Putusan Pengadilan Tipikor Ternate tersebut terbukti juga diperkuat dengan Putusan MA No. 2881 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar,Ungkap Kuasa Hukum AHM ini.

Tambah dia, Penetapan tersangka kepada AHM oleh Polda Maluku Utara dalam Perkara Bandara Bobong, dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana tersebut dalam Putusan No. 3/Pid.Pra/2017/PN Tte tanggal 22 Februari 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tanggal 14 Januari 2018).

Perkara Bandara Bobong secara semena-semena diambil alih oleh KPK dan walaupun tanpa adanya alat bukti yang sah dan relevan, kemudian KPK menetapkan AHM sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2018 (atau jauh setelah diterbitkannya SKCK tanggal 14 Januari 2018), Sesalnya.

“Jadi dalam hal ini, faktanya jelas bahwa ketika AHM mengajukan SKCK kepada Polda Metro Jaya, AHM sedang tidak tersangkut masalah hukum apapun. Jika kemudian Polda Metro Jaya mencabut SKCK sebagaimana Surat Kapolda tanggal 20 Juli 2018.

Artinya surat tersebut sama sekali tidak mendasar dan nyata-nyata telah terjadi abuse of power. Oleh karena itu, sekali lagi, secara hukum, KPU Maluku Utara harus menolak Surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara dimaksud,Tutup Wa Ode Zainab.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini