
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang lebih dikenal dengan pemutihan.
Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan, Penghapusan sanksi denda dan biaya balik nama kendaraan akan diberlakukan pada 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

“Program yang lebih dikenal pemutihan ini diberikan dalam rangka HUT Kota Jakarta yang ke 491 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73,” Ungkap Edi, Kamis (28/06/18).
Dia pun menjelaskan, pada 22 Juni 2018, Gubernur DKI telah memberikan arahan atas nota Dinas Sekretaris Provinsi Daerah DKI agar program ini di tindak lanjuti.
“Selain program ini, Pemprov juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan,” Jelasnya. (Indra)



