MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG-Kepolisian Resort Karawang berhasil mengamankan enam orang warga Tanjung Pakis yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wisatawan di area wisata pantai Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya,Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, keenam pelaku yang diamankan yakni IS, CM, YY, SK, KT dan YD pada Senin 18/06/2018,Kepada awak media.
Penangkapan berawal dari laporan sejumlah para wisatawan lokal yang resah terhadap pungutan liar yang mematok tiket pantai Tanjung Pakis hingga Rp 70.000 ribu dengan memberikan karcis palsu kepada pengunjung.
“Pelaku mematok biaya karcis palsu hingga harga Rp 70 Ribu kepada pengunjung di Pantai Tanjung Pakis yang tidak dikeluarkan pengelola wisata, ” Ujarnya kepada awak media saat konfrensi pers di Polres Karawang, Minggu(24/6/2018).
Dikatakan Kapolres,atas perbuatan pelaku, pengunjung wisata pantai sangat dirugikan, Pasalnya, pengunjung awalnya hanya cukup membayar tiket masuk sebesar Rp.10 ribu yang diterbitkan oleh pengelola,namun pelaku meminta uang ke setiap pengunjung dengan karcis palsu sebagai tiket masuk.
“Pelaku membuat empat pintu masuk, sehingga pengunjung hingga harus membayar Rp. 70 ribu ke wisata pantai, ” Ujarnya.
Selain menyita uang, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa karcis palsu dan satu gepok karcis asli.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 263 dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(Margono S)



