MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Sekitar pukul 03.00 Wib telah diamankan terhadap 3 (tiga) orang laki laki yang diduga membawa senjata tajam berupa Clurit dan Parang oleh Polsektro Menteng dibantu Raimas Sabhara PMJ pada saat pengamanan di Jalan MH Thamrin, Tosari, Menteng, Jakarta Pusat.Sabtu(09/06/2018).

Para Tersangka ini dengan modus Saur On The Road (SOTR) namun mencari musuh dan menyembunyikan senjata tajam di dalam bak mobil yang ditutupi terpal, ketiga tersangka ini yaitu Haikal Indra Pratama (18thn) Alamat Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan, Reza Maulana (24thn) Alamat Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan, Nurul Fadilah (29thn) Alamat Meruyung Limo Depok.” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

” Barang bukti yang didapati berupa 3 (tiga) bilah Clurit, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah Stik Golf, 1 (satu) unit mobil pick Daihatsu Grand Max Pick up warna hitam Nopol B-9661-SAB.” Papar Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono.

” BRIPDA Foka Setiadi, BRIPDA Yoga Setiawan, BRIPDA M. Ade Salahudin, anggota Raimas Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pengamanan langsung mengamankan ketiga pelaku pembawa Sajam.” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

” Jum’at tanggal 08 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB Padal Kompol Santoso didampingi Piket Reskrim gabungan 3 pilar melakukan Patroli skala sedang disekitar wilayah Hukum Polsek Menteng untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan Saur On The Road.” Tambah Kombes Pol Argo Yuwono.

” Namun pada Hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, mendapat laporan dari Unit Raimas Polda Metro Jaya bahwa telah mengamankan sejumlah orang yang membawa mobil Grand Max pick up warna Hitam yang membawa sejumlah senjata tajam di Jalan MH Thamrin dekat halte Tosari.” Tutur Kombes Pol Argo Yuwono.

” Menindak lanjuti laporan tersebut berikut Piket Reskrim dipimpin Kanit Reskrim langsung merespon dan ikut membantu menangkap para tersangka dan mengamankan Barang Bukti tersebut.” Tutup Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke komando Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.  (Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini