MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang, Selasa (5/6/2018).
“Pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekira jam 22.00 wib, kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita,” Katanya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama IMS. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga yang lahir di Bandung ini diamankan di Hotel D’arcici Jl. Sunter Permai Raya No.1 Jakarta Utara.
“Tersangka yang kita amankan ada satu orang inisial IMS. Dia berperan sebagai pedagang wanita. Ia diamankan di salah satu Hotel di Sunter Permai,” Jelasnya.
“Pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban UHK als EGI dan APL untuk tujuan dipekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersia dan Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Wanita,” Sambungnya.
Ia menjelaskan atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.
(Willy)



