
MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Dalam Pers rilis di Mapolda Jabar Rabu siang tadi di halaman Mapolda Jabar.
Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka berinisial YA yang memproduksi sandal dengan merk Eiger tanpa ijin dari pemegang hak dagang yaitu PT. Eigerindo Multi Produk Industri dibengkelnya di Kp.Nyalindung Rt.04 Rw.08 Desa Sukamantri Kec.Tamansari Kab.Bogor.YA dibantu oleh 8 karyawannya dalam melakukan bisnisnya sejak 12 April 2018.

Masing-masing karyawan mempunyai tugas ada sebagai bagian produksi,bagian sol,menjahit tali,menenpelkan sandal dan finshing.
Dalam pengakuanya YA dalam sehari bisa menghasilkan sandal yang sudah diberi merk EIGER 5 sampai 7 kodi/harinya.
Sandal Eiger palsu tersebut di distribusikan di sekitar wilayah Bogor, biasanya pembeli memesan terlebih dahulu setelah jadi ada yg datang langsung ketempat produksi dengan harga jual 400.000/kodi. dengan keuntungan 40000/kodi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya,3 karung bahan baku sandal merek Eiger,1 karung bahan jadi sandal merek Eiger,1 unit mesin jahit,1 buah alat pres,2 kaleng lem,1 gulung tali sandal,1kantung lebel Eiger,6 buah moulding.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 100 ayat(1)dan(2)atau pasal 102 Undang-undang R.I no.20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda 2 milyar. (Rdy)



