MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Subdit INDAG (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Penangkapan terhadap pemilik usaha rumah siluman hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa ijin edar dari BPOM RI.

Banyaknya usaha industri yang mengkamuflase rumah tinggal menjadi tempat usaha hanya untuk menghindari pajak usaha yang diwajibkan Pemerintah juga kesempatan dalam pembuatan usaha ilegal yang dapat melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Realis pengungkapan terhadap para awak media yang berlangsung di Jalan Pekojan 1 Rt.13 Rw.05 No.88 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi oleh Kasubdid Penmas Bid. Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo dan Kepala Badan BPOM DKI Jakarta Bpk. Sukriadi Darma menjadi perhatian warga sekitar.

Penghuni rumah siluman sekaligus pemilik usaha industri produksi CIU kini telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, “Tersangka yang tanpa memiliki keahlian pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak memperhatikan standar keamanan pangan dan melakukan kegiatan usaha memproduksi dan memperdagangkan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu kepada komsumen tanpa memiliki izin edar dari BPOM RI.” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo.Kamis(03/05/2018).

“Berawal saat petugas mendapatkan informasi dari lapangan bahwa adanya home industri atau produsen pembuatan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (Ciu) yang tanpa ijin edar dari BPOM RI, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di rumah tersebut, dari hasil pemeriksaan di TKP petugas mendapati pemilik dan karyawannya “tertangkap tangan” sedang melakukan proses produksi atau pembuatan serta pengemasan hasil olahan pengan sejenis minuman beralkohol Ciu, TKP tersebut adalah rumah yang memiliki 3 (Tiga) lantai (Home Industri).” Tambah Kombes Pol Argo.

“Proses produksi yang dilakukan tersangka menerangkan dengan menyiapkan bahan yaitu ragi, tape, gula putih dan air yang dimasukkan kedalam tong kemudian diaduk hingga rata lalu diendapkan untuk menunggu proses fermentasi, setelah itu dilakukan proses produksi dengan cara campuran tersebut dimasukkan kedalam dandang berukuran besar, kemudian dimasak hingga mengeluarkan uap dan uap tersebut ditampung dalam satu wadah berupa jerigen untuk dituangkan kedalam tong yang dilapisi kain penyaring kemudian hasilnya akan dimasukkan kedalam botol plastik untuk dikemas tanpa mencantumkan nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI dan siap di jual kepada konsumen.” Papar Kombes Pol Argo.

“Pada tindakan kasus tersebut tersangka dikenakan UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun penjara dengan Denda Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).” Tutup Kombes Pol Argo.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini