MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT-Setelah menyewa alat ukur dari PT Mancaniaga Teknik (PT MNT) sejak bulan April 2017 dan belum melakukan pembayaran sewanya sampai dengan bulan Januari 2018, yang menyebabkan PT. MNT melaporkan dugaan penggelapan peralatan ukur kepada Polsek Arcamanik, PT. Trikarya Esha Gemilang (PT TEG) malah mengajukan gugatan kepada PT MNT sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri 1 B Sumedang dan terdaftar dengan no. 07/PDT.G/20/8/PN.SMD bertanggal 14 Maret 2018.

Gugatan dilakukan kepada Knd, seorang karyawan PT TEG sebagai Tergugat I, Nd sebagai Tergugat II dan PT MNT sebagai turut tergugat.

Dalam dalil gugatannya PT. TEG mengaku bahwa benar telah menyewa alat –alat ukur berupa 1 set Total Station dan 1 unit Waterpass kepada MNT. Namun terjadi konflik internal dan peralatan ukur tersebut kemudian dikuasai oleh Knd sebagai karyawan lepas PT. TEG dan Nd salah seorang supplier PT TEG. Kemudian PT. TEG meminta PT. MNT untuk memahami kondisi konflik internal perusahaannya.

Karena PT MNT tidak bisa memahami konflik internal PT TEG dan malah menuduh PT TEG melakukan dugaan penggelapan, maka PT TEG menganggap perbuatan PT MNT sebagai perbuatan melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, PT TEG menggugat kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 M.

Sidang Pertama gugatan PT TEG kepada Knd, Nd dan PT MNT berlangsung pada hari Selasa 24 April 2018. PT TEG diwakili oleh pengacaranya, Ichsan Budi Afriyadi SH, Knd tergugat I diwakili oleh pengacaranya Zainudin SH, Nd tergugat II datang tanpa didampingi Pengacara, dan PT MNT diwakili oleh AW, manajer operasionalnya.

Ichsan Budi Afriyadi SH, pengacara PT TEG, sesaat sebelum sidang digelar, ketika ditanya alasan mengajukan gugatan ini mengatakan, bahwa sebagai pengacara dia hanya mendengar keterangan dari satu pihak saja yaitu PT TEG, mengenai siapa salah atau siapa benar atau ada kesepakatan lain nantinya, itu tentunya ditentukan oleh mekanisme pengadilan.

Kewajiban pengacara, hanyalah mendampingi klien untuk mengajukan gugatan.

Knd dan Nd, ketika dimintai komentarnya mengenai gugatan ini, mengatakan bahwa, mereka tidak bermaksud menahan alat milik PT MNT, namun karena ada kewajiban-kewajiban pembayaran kepada beberapa supplier yang belum dibayar oleh PT TEG, maka peralatan-peralatan ditahan oleh supplier.

Saat ini peralatan-peralatan PT TEG dan peralatan-peralatan milik PT MNT dititipkan di Polsek Balongan.
AW sebagai manajer operasional PT MNT, ketika ditanyai komentarnya mengenai gugatan oleh PT TEG, mengatakan bahwa gugatan ini salah alamat.

“Bagaimana bisa kami yang menuntut peralatan kami dikembalikan malah disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Nanti setiap orang di Indonesia bisa menguasai barang milik orang lain dengan cara menyewa alat, kemudian buat konflik internal atau konflik dengan pihak ketiga, kemudian meminta kepada pemilik barang memahami bahwa alat sedang ada dalam konflik.

Bila pemilik barang tidak bisa memahami, maka dia digugat sebagai perbuatan melawan hukum”, Tuturnya.

AW berharap hakim yang menangani kasus ini bisa bertindak adil dan menggugurkan gugatan PT TEG kepada PT MNT.

Sidang Gugatan PT TEG berdasarkan jadwal akan digelar pada jam 9.00 WIB. Penggugat dan para tergugat baru hadir semuanya pada pukul 10.00 WIB.

Namun karena hakim anggota menangani kasus lain, maka sidang baru digelar pukul 16.00. Sidang I Gugatan PT TEG menghasilkan kesepakatan mediasi, yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 16.00. (Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini