Arti “Menyalahgunakan Wewenang” dalam Tindak Pidana Korupsi

Media Purna Polri – Pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ada disebutkan kalimat penyalahgunaan wewenang, apa maksud kalimat tersebut? Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan?

Sebelum MPP menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Penyalahgunaan  kekuasaan dan kewenangan menjadi topik terhangat akhir- akhir ini,  kasus yang paling sering kita dengar adalah “kasus korupsi” yang melibatkan pejabat – pejabat negeri ini,  dimana mereka yang melakukan korupsi ini meggunakan kekuasaanya ataupun jabatanya untuk memperkaya diri sendiri. Hal yang paling  mengejutkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu beberapa tahun lalu terpidananya Edi yusup dan Yulius Nawawi keduanya pernah menjabat Bupati Ogan Komering Ulu  Kasus  dimana dia telah menyalah gunakan kekuasaanya dan kewenanganya untuk  kepentingan dan keuntungan diri sendiri maupun orang-orang yang dekat dengannya dan kasus ini bisa dikatakan sebagai Puncak kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu sumatera selatan.

Ada sebuah pendapat yang mengemukakan bahwa Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa atau para pejabat negara terjadi dengan adanya kesalahan kebijakan dan kekuasaan terhadap rakyatnya. John E.E Dalberg alias Lord Acton (1834–1902), sejarahwan Inggris mengatakan, “kekuasaan cenderung korup (jahat) dan kekuasaan mutlak paling jahat”. (“power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”).  Menurut Tim MPP itu bisa dibenarkan karena biasanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seperti korupsi ini dilakukan oleh para penguasa atau orang yang memiliki kekuasaan  dimana dia cenderung menggunakan kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan manakala berada pada posisi yang memungkinkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain & bersifat merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.

Pada masa sekarang ini hampir setiap hari baik di media massa baik media cetak maupun media elektronik selalu  memberitakan korupsi. Saat satu orang di hukum, satu lagi tertangkap, satu lagi jadi tersangka. Korupsi itu ibarat sebuah siklus yang tak pernah mati, iya mati satu tumbuh seribu dan kasus korupsi ini hampir terdapat di semua lembaga / kementrian yang ada di  negera indonesia ini terutama di Kabupaten OKU, salah satu contohnya  kasus korupsi “Seragam pakaian Kades,Perangkat Desa dan Bpd”  yang menyeret.empat tersangka dugaan korupsi yakni berisiniasl WS mantan Kepala BPMPD OKU, AZ sebagai Ketua Pokja, BD sebagai PPTK dan ES selaku penyedia barang.dimana pada kasus ini diduga mereka telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait dengan pengadaan seragam pakaian kades,perangkat desa dan Bpd.

Jadi dengan contoh kasus tadi dapat kita katakan penyalahgunaan kekuasaan berupa korupsi negeri ini sangat merajalela dan sangat sulit dihilangkan karena sudah mengakar,  dimana korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh para elite pejabat saja tetapi juga oleh kalangan menengah kebawah.

Dalam penelusuran tim MPP,berdasarkan keterangan saudara Yulian Tomi Ketua Umum LSM GAPURA Indonesia “ungkap DUGAAN keras telah terjadi korupsi pada BANDIKLAT Pemkab OKU Tahun 2015″.terang Yulian Tomi.ditanya oleh MPP”dari mana anda mengetahui telah terjadi dugaan korupsi BANDIKLAT OKU Tahun 2015 pada kegiatan belanja apa dugaan korupsi tersebut dan siapa yang menjabat kepala badan pada waktu itu”.tanya MPP.”dugaan keras telah terjadi korupsi BANDIKLAT Pemkab OKU Tahun 2015 berdasarkan RKA-BANDIKLAT  yang kami terima dari masyarakat,  dan salah satu kegiatan yang sangat menonjol dalam kegiatan tersebut belanja program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.salahsatu belanja kegiatan tersebut Program Pendidikan Perjenjangan Structural Prajabatan Gol I,II & III,K1 dan K2.padahal untuk K1 dan K2 Tahun 2015 diduga belum ada yang kami nilai DIDUGA keras kegiatan tersebut fiktif dan yang menjabat kepala badan waktu itu saudara Y Z”terang Yulian Tomi.ditanya oleh MPP “setelah anda mengetahui adanya dugaan keras korupsi BANDIKLAT OKU Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum YZ selaku kepala badan pada waktu itu,apa yang akan anda lakukan dan apa yang anda harapkan kepada MPP”.tanya MPP.”kami atas nama tim LSM GAPURA Indonesia akan membuat laporan tertulis ke Polda SumSel berdasarkan bukti RKA-BANDIKLAT Tahun 2015,dan harapan kami kepada Media Purna Polri,dengan terbitnya pemberitaan berdasarkan keterangan yang kami sampaikan,instansi-instansi terkait baik di daerah mapun yang di pusat mengetahui adanya dugaan korupsi BANDIKLAT Pemkab OKU Tahun 2015 diduga dilakukan oleh salah satu oknum YZ selaku kepala badan pada waktu itu dan segera melakukan tindakan tegas”.terang Yulian Tomi.

Banyaknya kasus dugaan korupsi ini, menyadarkan kita bahwa terjadi kemunduran moral bangsa. Dan tahun 2012 negara kita mendapat gelar negara terkorup didunia, seharusnya kita malu dengan julukan seperti itu, dan pada saat ini pemerintah juga sudah membuat suatu badan penanggulangan korupsi  yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Lembaga ini tergolong merupakan lembaga yang masih baru di banding lembaga sebelumnya seperti Kepolisian ataupun Kejaksaan yang di nilai kurang efesien dalam menangani tindak pidana korupsi.Oleh sebab itu sebagai penerus bangsa, generasi muda perlu ditanamkan sejak dini tentang apa itu “korupsi” dan apa dampak yang dirasakan oleh negara itu apabila korupsi sudah semakin meningkat nantinya dan agar bangsa ini dapat diselamatkan juga untuk mengurangi tingkat korupsi itu sendiri pada akhirnya, dan  agar generasi-genarasi muda  nantinya  tidak melakukan korupsi, serta meningkatkan kinerja lembaga-lembaga yang telah di percaya oleh rakyat agar dapat merubah citra bangsa dari negara “terkorup di dunia”. (Tim MPP OKU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini