JAKARTA (MPP) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka oknum wartawan yang diketahui berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51) lantaran mereka memeras seorang pria diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial (S) yang kedapatan bersama seorang wanita di sebuah hotel di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK menerangkan, kala itu ketiga tersangka melihat korban (S) yang menggunakan seragam lengkap PNS keluar dari hotel bersama seorang perempuan menggunakan sebuah mobil. Tak mau kehilangan mangsanya, ketiga oknum wartawan itu merekam korban. Lalu kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik
“Setelah merekam, Pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya,” Terang Vernal, Senin (30/04/18)
Masih lanjut Vernal, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk tutup mulut. Bila hal itu tidak dituruti, mereka (tersangka) akan menyebarluaskan video itu
“Takut akan ancamannya, korban lalu mengambil uang senilai Rp 10 juta lalu mentransfer ke rekening pelaku,” Lanjut Vernal
Beberapa hari setelah itu, merasa dirinya diperas, korban melaporkan ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil menangkap ketiga oknum wartawan pelaku pemerasan itu
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa tiga kartu tanda pengenal wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer,” Tandasnya
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan



