MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Satuan Reskrim Polsek Sanga- Sanga mengamankan 3 orang pengguna Sabu-sabu dalam rangkaian kegiatan Operasi Antik Mahakam 2018 yang sedang di gelar pada hari Selasa (24/04).

Berdasarkan laporan dari masyarakat di jalan Jend. Sudirman Rt.20
Kelurahan Sanga- Sanga Dalam Kec. Sanga- Sanga Kab. Kutai Kartanegara melihat ada 3 orang sedang mengonsumsi Sabu-sabu didalam Mobil merk Toyota Rush No.Pol : KT 1378-CO warna putih.

Atas laporan informasi tersebut,
kemudian Anggota kami mendatangi
TKP dan mendapati ke 3 pelaku secara bersama-sama sedang melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah Mobil KT.1378 – CO tepatnya dibelakang Lapangan Sepak Bola Gelora Pantai Sanga- Sanga.

Adapun ke 3 pelaku yang terjaring antara lain Mardan Bin Buni (31), Febri Pratama Bin Rifai (18) dan Sahrul Bin Dwi Rahwono (19).

Dari hasil penggerebekan diamamkan Barang Bukti berupa :
– 1 (satu) buah pipet kaca dengan Sabu-sabu sisa pakai yang terdapat
di dalamnya.
– 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
– 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening.
– 1 ( satu ) unit mobil merk Toyota Rush KT – 1378 – CO warna putih .
– 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung warna putih.
– 1 ( satu ) buah Handphone merk Nokia warna hitam.
– 1 ( satu ) bungkus rokok merk Marlboro.
– 1 ( satu ) buah korek gas.

Selanjutnya ke 3 pelaku di amankan ke Kantor Polsek Sanga- Sanga untuk di Test Urine, dan hasilnya positif (+) mengandung zat Amphetamine Metamphetamine.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Sanga Sanga IPTU REZA PRATAMA, S.IK.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini