MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Satuan Reskrim Polsek Sanga- Sanga mengamankan 3 orang pengguna Sabu-sabu dalam rangkaian kegiatan Operasi Antik Mahakam 2018 yang sedang di gelar pada hari Selasa (24/04).
Berdasarkan laporan dari masyarakat di jalan Jend. Sudirman Rt.20
Kelurahan Sanga- Sanga Dalam Kec. Sanga- Sanga Kab. Kutai Kartanegara melihat ada 3 orang sedang mengonsumsi Sabu-sabu didalam Mobil merk Toyota Rush No.Pol : KT 1378-CO warna putih.
Atas laporan informasi tersebut,
kemudian Anggota kami mendatangi
TKP dan mendapati ke 3 pelaku secara bersama-sama sedang melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah Mobil KT.1378 – CO tepatnya dibelakang Lapangan Sepak Bola Gelora Pantai Sanga- Sanga.

Adapun ke 3 pelaku yang terjaring antara lain Mardan Bin Buni (31), Febri Pratama Bin Rifai (18) dan Sahrul Bin Dwi Rahwono (19).
Dari hasil penggerebekan diamamkan Barang Bukti berupa :
– 1 (satu) buah pipet kaca dengan Sabu-sabu sisa pakai yang terdapat
di dalamnya.
– 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
– 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening.
– 1 ( satu ) unit mobil merk Toyota Rush KT – 1378 – CO warna putih .
– 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung warna putih.
– 1 ( satu ) buah Handphone merk Nokia warna hitam.
– 1 ( satu ) bungkus rokok merk Marlboro.
– 1 ( satu ) buah korek gas.
Selanjutnya ke 3 pelaku di amankan ke Kantor Polsek Sanga- Sanga untuk di Test Urine, dan hasilnya positif (+) mengandung zat Amphetamine Metamphetamine.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Sanga Sanga IPTU REZA PRATAMA, S.IK.
(Monty)



