KUKAR (MPP) –  Polsek Samboja Polres Kukar mengamankan seorang warga Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kukar ALAM Bin Desaili (51), Senin (23/04).

Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Rt. 01 Kelurahan Muara Sembilang Kec. Muara Jawa sering terjadi transaksi penyalah gunaan Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut anggota kami Bripka Abdul Gafur bersama Anggota lainnya langsung mendatangi TKP melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang ditempati oleh Saudari Fitriyani Binti H. Hendra (43).

Pelaku Alam sedang berbaring di dalam rumah saudari Fitriyani dan langsung dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada diri saudara Alam, selanjutnya saudara Alam dan Fitriyani di gelandang ke kantor Polsek Samboja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil penggeledahan disita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu yang baru habis dipakai/digunakan.
satu buah botol kaca warna cokelat atau bong.
dua buah pipet kaca.
lima buah sedotan plastik. satu buah korek gas. satu buah HP lipat warna hitam bertuliskan Hammer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Alam dapat di persangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan saudari Fitriyani dijadikan sebagai saksi Ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ABWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi Kapolsek Samboja IPTU ARIF RIDHO.

Monty

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini