Kaltara (MPP) – Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 11,5 kg, yakni Amin dan Roniansyah menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim. Dua terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hukuman seumur hidup, Selasa (03/04/2018).
Penasihat Hukum (PH) terdakwa menganggap alasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dengan fakta persidangan.
“Surat tuntutan dalam surat dakwaan maupun tuntutan tersebut hanya merupakan kesimpulan yang keliru dan terlalu mengada-ada. JPU tidak mengajukan bantahan atau sanggahan atas pledoi penasihat hukum,” jelas PH terdakwa, Nunung Sulistyawati, Selasa (03/04/2018).
Dalam duplik tersebut peran terdakwa Amin, Roniansyah, Ary Permadi dan Haryanto hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa jerigen. Ia dan terdakwa lainnya tak mengetahui jika isi jerigen tersebut merupakan sabu-sabu.
Pada saat penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Nunung mengaku kliennya tidak didampingi oleh Penasihat hukum.
“Pada intinya, terdakwa tetap tidak didampingi PH,” jelasnya. (Muh.Nafsir)





