
Kabupaten Tangerang (16/7/2020) – Tanah yang dimilik oleh keluarga kimsan di desa Sodong kecamatan Tigaraksa Kabupaten tangerang provinsi Banten, diturukan bahan bangunan yang disertai dengan surat kordinasi ke desa Sodong yang diduga surat tersebut adalah surat palsu
Surat permohonan yang di duga palsu tersebut bahkan di berikan oleh pihak yang menurunkan bahan bangun di tanam keluarga Kim san,sontak mebuat keluarga Kimsan kaget, karna surat tersebut isinya kerja sama tidak ada satu tulisan tersebut yang menunjukan persetujuan dari pihak desa Sodong.
Salah satu pihak keluarga kesal dengan persetujuan desa Sodong untuk menurunkan bahan bangunan di tanah tersebut.
” Kami pihak keluar kecewa dengan pihak desa Sodong karna yang memberikan surat itu adalah embang kata dia itu sudah kordinasi ke desa Sodong kepada kami, namun kami heran tanpa ada cap Resmi dari kelurahan tahunnya juga tahun 2019, kami bingung dengan sistim birokrasi di desa Sodong, ini sudah yang sekian kalinya pertikaian keluraga kami dengan sodara embeng, kami persilahkan klu memang dia mau gugat kami, kami siap silahkan gugat secara perdata biar jelas,” kata salah satu keluarga Kim san, kami/16/7/2020.
Berikut isi surat permohonannya:
” Kami terus terang aja kami hamya tidak mau buka-bukaan ke media ada hal-hal nnt satu saat akan kami bawah ke ranah hukum, terkait Dengan apa yang sudah kami alami selama ini dengan sistem birokrasi disini, kami punya bukti otentik semua nanti aja belum saatnya”, tutur salah satu pihak keluarga Kim san
Kami coba menghubungi sekdes desa Sodong namun belum ada jawab dari pihak desa sodong
Ditempat terpisah david Salim ketua lembaga pemantau Penyelenggara negara republik Indonesia ( LPPN RI) provinsi Banten meminta Bupati Tangerang tindak tegas Oknum-oknum nakal
” Saya minta Bupati kabupaten Tangerang agar menindak tegas Oknum-oknum aparatur daerah yang tidak menjalan fungsi birokrasi dengan benar, kewenangan wilayah ada di desa Sodong ko ini seolah-olah melakukan pembiaran kepada pihak lain menirukan bahan di tanah keluarga Kim san tanpa ada teguran sedikitpun juga, bahkan pihak keluarga yang melaporkan ke desa seolah di cueikin dengan banyak alasan, ini apa maksudnya bagamain pemangku kebijakan desa”,. Tanda David Salim ketua LPPN RI provinsi Banten
Ditempatkan yang sama FERI RUSDIONO ketua umu perkumpulan wartawan online Indonesia Nusantara (PWOIN) angkat bicara
” Penyerobotan lahan orang itu tidak itu tidak dibenarkan sama hukum, itu jelas-jelas melanggar hukum, saya minta pihak aparat yang ada di desa baik pihak desa Babinsa dan bina mas bisa mengambil langkah-lahkan penuguran sesuai denga tupoksi yang di embankan masing-masing sehingga jangan terkesan bisa salah gunakan wewenang dan jabatan di desa Sodong, saya minta Polda Banten juga harus menyampaikan kepada jajarannya yang berbeda di desa sehingga ada hal-hal seperti yang sudah di laporkan ke pihak desa harus bertindak, saya minta juga kepada pak gubernur Banten dan pak bupati tangerang agar bisa menegur bawahannya yang tidak menjalankan sistim birokrasi di desa masing-masing terkusus desa Sodong kecamatan Tigaraksa Kabupaten tangerang provinsi Banten”,. Pinta ketua umum PWOIN
Perlu diketahui hingga berita ini di naikan kami belum bisa mengkonfirmasi gubernur Banten dan Bupati Tangerang.
(Red)



