MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan Narkotika sepanjang Maret 2018 sebanyak tiga kasus. Total barang bukti yang diungkap sebanyak 32 Kilogram Sabu dan 30.151 butir Pil Ekstasi.

Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengungkapkan, Kasus pertama yang diungkap penyelundupan Narkotika di wilayah lintas batas. Dua orang bandar Narkoba telah diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat, Dengan membawa 2.036 gram Sabu dan 30.151 butir Pil Ekstasi yang dibawa dari Kota Kuching Malaysia menuju Indonesia.

“Satu tersangka berinisial NEA alias P yang merupakan warga Malaysia terpaksa dilumpuhkan hingga tewas karena melawan Petugas saat ingin ditangkap. Sementara tersangka lainnya (EAW) diamankan.”Ungkap Irjen Heru, Kamis (29/03/18).

Masih dikatakannya, Untuk pengungkapan kedua, BNN mengungkap penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan Teh China berisi Sabu di Jalan Binjai, Medan Sumatera Utara pada minggu (18/03) lalu. Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan dua pria berinisial BJ (45) dan KH (29).

BJ diamankan petugas di kawasan Binjai, sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus Sabu seberat 20 Kg itu dikirim dari Aceh menuju Jakarta, hingga diamankan BNN di Medan.”Lanjut Heru.

Masih dari kota Medan, Heru menambahkan, BNN kembali mengamankan 10 Kg Sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas, Kota Medan pada selasa (20/03) lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangannya, kami mengamankan 10 bungkus Sabu yang rencananya akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). AH terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas.” Tambah Heru.

Sementara, Masih lanjut Heru, Sepanjang dilakukan pemeriksaan kesehatan OHL terganggu dan terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara AH alias K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Indra.O)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini