
Media Purna Polri_Polres Berau – AKBP Edy Setyanto Erning w,sik Berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu,rabu (8/7/20) diwilayah Kalimantan Timur Kabupaten Berau.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Durian 3 Kecamatan Tanjung Redeb Kabupatem Berau sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindaklajuti laporan masyarakat tersebut dan langsung menuju lokasi.
Dalam penyelidikan ada yg mencurigai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku dan ketika dilakukan pengerebekan,berhasil mengamankan seorang lskiz bernama fs (40) berikut barang bukti berupa,,2(pake)besar yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,91 grm,17(tujubelas), dua bekas pembungkus yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu,satu buah sendok yg terbuat dari sedotan,satu buah penjepit kertas,satu buah gunting,empat buah koret gas,satu buah bong,satu buah timbangan warna biru putih,satu buah kotak timbangan,satu buah mesin pres merk dauble leopards,satu buah alat pres merk sealer ,4bendel pltik c-tik,satu unit hp merk vivo warna merah,perlu diketahui pula bahwa fs termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara penyalagunaan narkoba.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa kepolres berau guna proses penyelidikan lebih lanjut,akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancamam hukuman dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 10,000,000,000,00 (Sepuluh Milyar) .(Rahman Usman)


