MEDIA PURNA POLRI (KALSEL) – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) masih ramai diperbincangkan di Tanah Air.

Oleh karena itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara ( DPC-BPAN ) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kotabaru HS. Kamaruddin. B kepada Awak Media diruang kerjanya menyampaikan pernyataan sikap STOP, CEGAH, dan MENOLAK dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang diajukan oleh 7 Fraksi DPR-Rl Kepada Pemerintah. Sabtu 26 Juni 2020.

Menurutnya, Pancasila sebagai landasan ideologi telah terbukti mampu mendorong mempersatukan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, “ucapnya.

Motivasi yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia dan sekaligus menyelamatkan Bangsa dan Negara dari berbagai ronrongan. Siapa pun yang keberatan dengan Pancasila yang sudah menjadi Konsensus Nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 silahkan angkat kaki dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, “tegasnya.

Proklamasi Kemerdekan l7 Agustus I945 Pancasila, Undang Undang Dasar I945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat di otak-atik dan digangu gugat oleh siapn pun. Sudah saatnya kita semua Rakyat lndonesia mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap intrik-inrik politik yang sangat membahayakan bahkan mengamcan keselamatan Bangsa dan Negara, “jelasnnya.

Sebagai Lembaga Rakyat lndependen kita menentukan sikap untuk membela Negara, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 30 Undang-undang Dasar I945, “pungkasnya.

Penulis : Gusti Mahmuddin Noor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini