Parung Panjang, Bogor, MP-POLRI — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga dan sumber informasi menyebut adanya aktivitas pengumpulan dan pemindahan solar bersubsidi yang diduga berasal dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Parung Panjang dan wilayah perbatasan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (12/06/2026), terlihat antrean kendaraan angkutan barang seperti truk tronton dan truk colt diesel di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Cikabon, SPBU Jagabaya, dan SPBU Jaha Legok. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan aktivitas pemindahan solar bersubsidi menggunakan jeriken di wilayah Desa Gorowong. Solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan yang sebelumnya melakukan pengisian di beberapa SPBU sebelum kemudian dipindahkan dan dikumpulkan di titik-titik tertentu.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai pengumpul maupun penyalur.

«”Silakan dicek langsung ke lapangan, aktivitas itu menurut informasi warga sudah sering terjadi. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” ujar sumber tersebut kepada awak media.»

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Sektor Parungpanjang, Kepolisian Resor Bogor, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan terhadap informasi yang berkembang tersebut.

Selain itu, pengawasan dari pihak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai perlu ditingkatkan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun demikian, seluruh informasi yang diperoleh media saat ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang diterima serta kepada aparat terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(Tim Investigasi MP-POLRI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini