Media Purna Polri_Polresta Bandung – Tiga orang kawanan begal bersenjata tajam golok diamankan oleh Unit Reskrim Jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung setelah melakukan aksinya Kamis, 11/06/2020 di wilayah Kecamatan Ibun.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mendatangi korban dengan menodongkan senjata tajam golok kepada korban an Regi, dkk warga Kec.Paseh Kab. Bandung yang kemudian memaksa meminta mengeluarkan barang-barang milik korban, ketika menyampaikan ekspos kepada awak media di Mako Polsek Ibun, Senin (22/06/2020).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, SH barang bukti yang di sudah diamankan berupa : senjata tajam golok sebanyak 2 bilah, Handphone berbagai merk sebanyak 3 unit dan sepeda motor Honda Beat 1 Unit, ujarnya.

Adapun peran para pelaku, sdr G (27 th, Residivis Kasus yang sama) dan sdr. E (25 th) keduanya warga Desa Talun Kec. Ibun Kab. Bandung, mendatangi korban dengan meminta paksa barang milik korban dengan cara paksa sambil menodongkan senjata tajam berupa golok, sedangkan sdr I (25 th) Warga Cikampek Kab. Karawang sebagai pengendara sepeda motor yang menunggu pelaku mengambil barang-barang milik para korban, pungkasnya.

Atas kejadian tersebut para korban merasa ketakutan dan mau menyerahkan barang-barang miliknya dengan kerugian sebesar Rp. 5.100.000,-.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati & waspada, jika ada orang-orang yang tidak dikenal, selain itu segera melaporkan ke Kepolisian terdeket dan kami akan menindaklanjutinya, tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini