
MPP,Parung Panjang- Waka Polsek Parung Panjang AKP ELSIE FITRIA ANGGRAINI SH ,S IK Bersama dan Anggota melaksanakan tatap muka serta sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bersama pengendara Ojek yang bertempat di Halaman Polsek Parungpanjang Pertemuan Tatap Muka Senin (12/03/2018).
Kegiatan sosialisasi tentang tata cara berlalu lintas ini diharapkan nantinya para ojek yang setiap hari mencari nafkah untuk menghidupan keluarga yang ada di rumah dapat menjadi pelopor keselamatan itu yang di harapakan Polisi.

Karena keselamatan itu perlu kita mendapat pelajaran dari orang lain terutama dari Polisi dan bagian Lalulintas. Untuk menertibkan kendaraan yang ada di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang ini perlu adanya aturan yang jelas dan aturan itu sudah ada sejak dulu,“ Ujar Waka Polsek AKP ELSIE.
Panit Lantas Polsek Parung Panjang BRIPKA S, LIMBONG menambahkan bahwa Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Tertib berlalu lintas di jalan raya, Dalam mengendarai sepeda motor harus menggunakan Helm Satndar SNI, Pengenalan rambu lalu lintas, Sopan santun berkendaraan dan berkaitan juga dengan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang ini.

“Dalam kegiatan ini dari Polisi mengharapkan kerjasama yang baik antara para ojek dan Polisi Polsek Parung Panjang BRIPKA S,Limbong dan BRIPKA R, GATOT S Juga memberikan pesan bahwa apabila ada kejadian apa saja segera melaporkan ke Polisi terdekat dan jangan main hakim sendiri,“ Tutupnya. (Yusuf)



