
MPP, Kaltara – Ketua Yayasan Permata Hati, Sofyan Udin Hianggio Mengaku Belum mengetahui kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 2,3 miliar Yang ditangani Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim “Saya belum tahu itu, Intinya saya ikuti proses yang ada saja nanti, “Ungkap Sofyan ditemui di Gedung DPRD Tarakan, kemarin (09/03/2018).
Sofyan enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan itu. Menurutnya bukan berarti dia bungkam, Pelan ia menunggu hasil pemeriksaan. “Saya juga belum bisa berbicara banyak saat ini, Takut salah nanti,” Ungkapnya.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap proses sidik. Proses sidik aliran dana hibah Pemprov Kaltim itu dikabarkan diberikan pada pengurus Yayasan Permata Hati Tarakan, Sebagai pengelola Akademi Bahasa Asing Tarakan (ABATA). “Dari informasi dan penghimpunan data, Kini masuk sidik,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani bersama Kasubdit III Tipikor AKBP Winardy, Kamis (08/03/2018).
Yustan menambahkan, Apakah ada tanda pidana pada dugaan penyelewengan dana, Belum bisa dipastikan. “Kalau semua memenuhi unsur tipikor, Tentu proses hukum tetap dilanjutkan,” Tegasnya.
Dugaan tipikor ini muncul, Setelah adanya informasi yang masuk ke Ditreskrimsus melalui surat seputar dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). Dana tersebut diberikan secara bertahap selama tiga tahun, 2010-2013. Rencananya dana hibah ini untuk pembangunan tambahan gedung, Namun diduga disalahgunakan salah satu pengurus yayasan ditengarai untuk kepentingan pribadi. (Muh.Nafsir)



