Media Purna Polri – Akibat para korban melaporkan Raja Sapta Oktohari atas tidak dibayarkannya dana mereka yang di taruh di PT MPIP, Melalui pers releasenya lawyer Mahkota RSO berdalih bahwa ini adalah perkara korporasi dan bukan perkara individu.

Namun, disisi lain Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP selaku Kuasa para Korban menjelaskan beberapa alasan mengapa Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama dalam proses gagal bayar di PT Mahkota (MPIP):

1. RSO adalah DIREKTUR UTAMA di MPIP, sebagaimana tertera dalam Profil Perusahaan di Dirjen AHU. Sebagai Direktur Utama maka sudah sepatutnya, RSO tahu kemana larinya dana para korban yang masuk ke MPIP. Juga sebagai Dirut, setiap tahun diadakan RUPS dan pembahasan keuangan Perusahaan sehingga RSO lah, yang paling tahu seluk beluk keuangan perusahaan tersebut. Ketika terjadi gagal bayar, seharusnya RSO beritikat baik menemui para nasabah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para korban. berdasarkan UU Perseroan Terbatas, Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.

2. RSO adalah PEMEGANG SAHAM TERBESAR MPIP ketika didirikan, RSO memegang saham 15%, kakaknya RSS 15% dan 70% dimiliki oleh PT MPI (Mahkota Properti Indo), saham RSO di MPI tercatat 94% (lihat lampiran pemegang saham PT MPI), sehingga jelas RSO adalah pemegang saham terbesar dan memegang Kontrol atas hak voting di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga RSO pulalah yang memegang kendali Dewan Komisaris perusahaan MPIP melalui hak suara kepemilikan sahamnya, Jadi jelas bahwa kendali mutlak ada di pihak RSO selaku Dewan Direksi dan pemilik suara terbanyak, sehingga Dewan Komisaris sebagai pengawas direksi tentunya di kontrol pula oleh RSO.

3. PT MPIP dan MPI DI KENDALIKAN KELUARGA RSO, ketika didirikan susunan MPIP sahamnya 15% RSO dan 15% RSS (kakak kandung RSO). Ketika RSS meninggal dunia, RSO di tahun 2018 mengambil alih seluruh saham milik RSS sehingga saham RSO menjadi 30% dan 70% di pegang PT MPI, (Lihat Perubahan akta terlampir dalam kolom komentar). Jelas secara tunggal RSO mengendalikan dan mengatur seluruh kegiatan MPIP, jadi tidak mungkin RSO tidak mengetahui keuangan MPIP.

4. Dalam Video terlampir, RSO malah meminta investor untuk tenang dan mengikuti arahan Marketing PT Mahkota Jupiter, padahal beberapa bulan kemudian Gagal bayar terjadi di MPIP dan MPIS, sebagai pengendali dan pemegang kontrol PT seharusnya RSO mengetahui keuangan perusahaan dan berhati-hati bukannya malah meminta investor mengikuti arahan Marketing yang tugasnya menarik dana masuk sehingga masuk “jebakan batman” dan terjadi gagal bayar.

5. Bilyet Surat Konfirmasi dana masuk tercantum nama Raja Sapta Oktohari yang menurut para korban, nama RSO lah yang membuat mereka percaya untuk menaruh dana di MPIP. Tentunya selaku Dirut MPIP, RSO tahu bahwa namanya tercantum di Bilyet Surat Konfirmasi dan RSO tahu dana yang masuk dari para korban karena uang tersebut di terima oleh MPIP dan diakuI dalam PKPU.

6. LEPAS TANGGUNG JAWAB, setelah terjadi gagal bayar, ketika diminta pertanggungjawaban, RSO tidak muncul untuk memberikan pertanggungjawaban dan malah membuat exit plan di bulan Maret 2020, mengganti posisi Direktur Utama ke Hamdriyanto dengan saham 2% (Lihat lampiran Akta perubahan MPIP di kolom komentar) dan saham 98% ke PT MPIS yang sudah gagal bayar pula. Jadi ketika sudah gagal bayar dan beresiko tinggi, RSO pergi dari posisi Direksi dan PT MPI sebagai pemegang saham 70% juga sudah tidak tercantum dan digantikan oleh PT MPIS yang diketahui gagal bayar pula.

Advokat Alvin Lim menyimpulkan bahwa yang di lakukan RSO Sungguh strategi yang cantik dan disiapkan sebelumnya oleh pengendali perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab terhadap para korban.

Jadi menurut teman-teman apakah PT MPIP yang di kontrol oleh RSO, tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi secara pidana? Ataukah Hamdriyanto yang baru menjabat di Maret 2020 yang bertanggung jawab penuh? saya rasa dari penjelasan diatas para korban bisa menilai sendiri dan tahu kenapa Para Korban yang melapor ke Polda melaporkan RSO dan bukan Hamdriyanto atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Ucap Alvin Lim

Alvin Lim menyesalkan bahwa PT MPIP dan MPIS mengaku gagal bayar dan tidak punya uang untuk membayar kewajibannya, tetapi malah MAMPU menyewa Lawyer dan mengancam akan melaporkan para korban yang melaporkan RSO ke kepolisian, jadi dari mana uang yang dipakai untuk menyewa Lawyer, padahal katanya PT gagal bayar?

“Apabila para nasabah yang menjadi korban ingin uangnya kembali, maka cara terbaik adalah PELAPORAN PIDANA sebagaimana Pengacara senior Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah menjelaskan bahwa PKPU pada perusahaan yang tidak operasional, maka dana yang didapat nantinya hanya remah-remah dan mengecewakan. Para Korban harus meminta pertanggungjawaban RSO karena sesuai alasan diatas hanya RSO lah yang paling tahu dimana uang para korban selaku Direktur Utama PT. dan pemegang saham terbesar ketika uang nasabah masuk, bukan ketika gagal bayar telah terjadi”.

Lebih jauh Alvin Lim memberikan pandangan hukum “Lawyer dan Dirut Baru MPIP mengatakan bahwa mereka mau menyelesaikan kewajiban, tetapi benar kata Senior Hotman Paris dalam video terlampir (kolom komentar) bahwa apa gunanya PKPU kalau aset dalam PT sudah habis terkuras dan PT sudah tidak operasional? Jangan bermimpi dana akan balik, PKPU akan berujung mengecewakan bagi para Investor, dari awal perusahaan sudah tidak ada itikat baik, dibuat dengan ijin pembangunan namun beroperasional menghimpun dana nasabah, tidak sesuai ijinnya.

Jalan terbaik sesuai kata senior Hotman Paris adalah pelaporan Pidana seperti yang telah dilakukan oleh para Klien kami ke Polda Metro Jaya dan minta di usut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK yang hanya bisa dilakukan melalui jalur pidana, sehingga jalur pidana dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh OKNUM pencuci uang dan nanti dapat dikembalikan kepada masyarakat.pungkas Alvin Lim

Di sisi lain Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Widjanarko, S.H., M.H. dosen Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan bahwa perbuatan menyamarkan hasil kejahatan dengan layering PT didalam PT memenuhi unsur Pencucian Uang, apalagi uang Triliunan raib begitu saja dan entah kemana, pastinya juga memenuhi unsur penggelapan karena dalam surat bilyet tertera jelas tanggal jatuh tempo, sehingga ketika jatuh tempo dan uang tidak dikembalikan maka unsur penggelapan, mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain tanpa hak adalah PIDANA PENGGELAPAN sesuai pasal 372 KUHP, maka apabila Didalam perseroan dimana terjadinya dugaan tindak pidana, tentunya Direksi sebagai pemegang kontrol wajib bertanggungjawab dan sudah patut dipersangkakan. Ucap Dwi Seno

Lanjutnya “Polisi dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui PPATK dan menyita untuk nantinya pengadilan kembalikan kepada para korban”.

Untuk efisiensi harap para korban bergabung dengan para korban yang sudah sebelunnya melapor karena semakin banyak masyarakat melapor maka semakin besar pemerintah tahu, berapa kerugian yang sebenarnya (menurut data PKPU ada 8 Triliun dana masyarakat terkumpul), juga semakin banyak masyarakat melapor maka atensi penegak hukum dan pemerintah makin besar untuk menindak.

LQ Indonesia Lawfirm bergerak berdasarkan profesionalisme karena mendapatkan kuasa dari para korban yang melapor dan kami beberkan bukti-bukti yang ada supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan proses hukum, tanpa dukungan masyarakat maka keadilan akan sulit tercapai. Tambah Dosen Universitas Bayangkara

Dwi Seno juga menghimbau kepada para korban “Bantu perjuangan , dengan menyuarakan dan bersuara dan beritahu ke Pemerintah, media sudah mulai memantau dan mengatensi kasus MAHKOTA, kobarkan terus beritanya hingga sampai ke telinga Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Kapolri Idham Azis, serta ketua MPR dan DPR agar pemerintah membantu mengatasi SKANDAL NASIONAL ini, Media sudah mengawal dan teman-teman wartawan juga tidak takut ancaman UU ITE yang digaungkan RSO melalui Lawyernya yang tidak mengerti hukum pidana, jika wartawan yang uangnya tidak dirampok saja tidak takut, kenapa mesti Para korban takut UU ITE?
BUKAN PIDANA apabila yang diberitakan untuk kepentingan umum dan demi penegakan hukum. Jelas Dwi Seno

Ingat itu, jangan mau dibodohi dan diancam oleh oknum Lawyer yang tidak paham hukum pidana, lawyer RSO yang koar-koar itu ahli di perdata, Kurator dan mengarahkan para korban ke PKPU, bukan ahli pidana, jika kita sakit jantung apakah pergi ke dokter spesialis kelamin untuk berobat? Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah bersuara, langkah paling tepat lakukan pidana.

Apabila ingin dana kembali, satu-satunya langkah hukum efektif LAPOR PIDANA, Penjarakan OKNUM PENIPU dan SITA ASETnya yang disembunyikan melalui jalur kepolisian, bersatu dan ramai-ramai lapor dugaan pidana ini, Jangan takut ancaman Laporan UU ITE karena sebagai kantor hukum LQ INDONESIA LAWFIRM adalah aparat penegak hukum sebagaimana tertera dalam UU Advokat pasal 5 ayat 1 bahwa advokat adalah penegak hukum dan pers release serta tindakan para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm adalah tindakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU, jangan takut ancaman OKNUM PENIPU pemilik Mahkota yang merampok uang para korban, itu hanya pepesan kosong.

Jangan mau terkena jebakan batman dengan ikut PKPU, seperti kata Hotman Paris dan Otto perusahaan yang tidak operasional tidak akan mungkin mampu melunasi uang korban, asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari, yang ikut PKPU nanti ujung-ujungnya jika lapor Pidana akan dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan, STOP mendaftar ke PKPU dan jangan verifikasi, ajukan surat pembatalan pengajuan PKPU, lalu ambil langkah pidana. Mari ramai-ramai lapor Pidana ke kepolisian, untuk tangkap OKNUM PENIPU ini dan kita sita SEMUA ASETnya baik dalam PT maupun pribadinya yang berasal dari uang hasil kejahatan menggelapkan dana korban.

Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP berkomitmen untuk membantu para Korban PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari hingga semua yang terlibat dipenjarakan dan melacak aset para korban, jadi jangan takut para korban sudah ada Lawyer yang tidak takut ancaman RSO serta lawyer RSO lah yang gagal paham tentang hukum.

Agar uang para korban kembali, harus melalui perjuangan dengan melaporkan ke POLISI, jangan takut Polisi bekerja secara Profesional sesuai aturan hukum apalagi kasus ini sekarang di kawal LQ INDONESIA LAWFIRM, tuhan akan melindungi langkah kita yang memperjuangkan keadilan, Takut hanya kepada TUHAN, jangan takut dengan ancaman RSO dan Lawyernya yang mengatakan akan mempidanakan dengan UU ITE terhadap para pelapor, walaupun Ke 5 korban Perusahaan RSO juga sudah diancam dan diintimidasi, namun mereka siap berjuang sampai mati, itu kata -kata yang terucap dari mulut mereka sendiri. Terang Dwi Seno Wijanarko

Release : LQ Indonesia Lawfirm
Penulis : Hf/Bw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini