Jambi, MP-POLRI – Ada hal menarik sekaligus yang menjadi pertanyaan besar pasca dilaksanakannya Rekontruksi Brigpol EWS di kosan Azi Kost Kel. Rano Kec. Sabak Barat pada Tanggal (26/10/2026), yang mana salah satu saksi dalam rekontruksi tersangka Brigpol UVS tersebut an. Bripka DHR menyadari ada beberapa barang berharga milik nya yang hilang tanpa bekas di dalam kamar kos yang di sewa nya tersebut yang justru kamar kos nya juga di police line dalam status KUO, walaupun merasa kesal dan ingin bertanya kepada para penyidik yang ada dimana barang barang berharga milik nya tersebut Bripka DHR tetap menghargai jalannya rekontruksi dan tetap profesional mendahulukan proses rekontruksi hingga selesai, dan barulah Bripka DHR mengatakan kepada Pengacaranya Chris Januardi, SH.,MH. Kalau ada beberapa barang berharga miliknya yang hilang di kamar kos nya diantaranya 1 (satu) buah laptop merk Lennovo gaming core i7 berikut tas dan perlengkapannya, 1 (satu) buah sangkur kukri yang terletak di gantungan belakang pintu, dan 1 (satu) buah TWS warna putih yang terletak di dalam Tas slempang merk TUMI miliknya (tas dibiarkan tidak diambil, namun tas dalam keadaan terbuka semua (diperiksa), dan saat itu Bripka dudi menjelaskan kepada pengacara nya bahwa sejak Tanggal (18/07/2026) hingga pelaksanaan rekontruksi tersebut semua kamar kos di kuasai oleh penyidik dan kunci kamar kos ada pada penyidik dan kemudian kamar2 kos tersebut di police line dengan status kuo, dan juga tidak diperkenankan mengambil barang barang yang ada di dalam kamar kos tersebut tanpa seizin penyidik, namun Bripka DHR dan rekan-rekannya tidak pernah diberitahu apa kaitan barang-barang lainnya yang ada didalam kamar kosan dengan tindak pidana yang di tuduhkan, baik STP maupun Sp.Sita juga tidak ada di tembuskan oleh penyidik kepada Bripka DHR dkk.

Mengetahui hal tersebut Chris Januardi, SH.,MH, mempertanyakan kepada Ipda Heri yang saat itu hadir pada rekontruksi dan menanyakan mengenai barang-barang milik Bripka DHR yang hilang, saat itu Ipda Heri menjelaskan diri nya baru menjabat sebagai Kanit Pidum menggantikan Ipda Danu dan tidak mengetahui hal tersebut, selanjutnya Chris januardi, SH.,MH, juga mempertanyakan dasar hukum diamankan barang barang milik Bripka DHR dkk di kamar kos tersebut tanpa ada status hukum yang jelas baik surat perintah penyitaan atau lainnya, dan kemudian setelah meminta izin kepada kasat reskrim, dan tidak dapat menunjukan dasar hukum apapun akhirnya barang-barang milik Bripka DHR dkk dikembalikan dan mengenai barang lainnya yang hilang pihak reskrim polres TJT akan melakukan pencarian terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi oleh Bripka DHR kepada penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara dan bertanggung jawab atas status kuo tersebut diantaranya Brigpol Nelsen dan Ipda Danu, semuanya tidak bisa menjawab dan tidak mengetahui dan terkesan saling lempar bola bahkan juga lempar bola dengan mengatakan sebelumnya yang pegang kunci kos adalah anggota propam atas perintah Kapolres, dan saat Bripka DHR mengkonfirmasi kepada Kanit Provos An. Ipda Raden dan Kanit Paminal Aiptu Antonius juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan kembali lempar bola kepada penyidik reskrim.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagaimana barang barang yang diamankan oleh penyidik/penyidik pembantu dan dalam status kuo bisa hilang tanpa sebab, terlebih yang hilang hanya barang barang tertentu saja, bahkan barang berharga lain seperti Kulkas mini, jam tangan, sepatu dan pakaian-pakaian lain tidak tersentuh, hal ini menimbulkan asumsi jika yang melakukan pencurian adalah warga sipil maka kemungkinan semua barang berharga lainnya pasti akan di ambil juga, kenapa hanya barang-barang tertentu yang di ambil, smntara barang berharga lain di biarkan, apakah pelakunya bukan warga sipil melainkan ada dugaan keterlibatan dari anggota polri/penyidik itu sendiri ??.

Saat di konfirmasi Kapolres tanjab timur AKBP Ade Chandra, S.IK oleh pihak media dan diajukan pertanyaan sama dekali tidak ada jawaban , lantas siapa yang bertanggung jawab atas raib nya barang-barang tersebut dan bagaimana pertanggung jawaban hukumnya.

Menanggapi hal ini Bripka DHR bersama pengacaranya Chris Januardi,SH.,MH akan mempersiapkan upaya hukum atas hilang nya barang2 berharga miliknya terhadap semua penyidik yang bertanggung jawab atas status kuo terhadap barang barang berharga miliknya yang hilang di Kosan Azi Kost tersebut yang justru dalam penguasaan penuh penyidik, dan Bripka DHR berharap pihak terkait yang terlibat dalam sprin sidik dalam di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Donal Simanjuntak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini