
Rejang Lebong, MP-POLRI— Dugaan adanya transaksi melalui aplikasi berwarna hijau dengan tarif yang disebut mencapai Rp 500 ribu untuk sekali transaksi di kawasan Hotel GH 88, Talang Rimbo, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam Sabtu melalui sebuah aplikasi berwarna hijau. Namun, hingga kini kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Anton, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait informasi tersebut.
“Waalaikumsalam. Terkait yang disampaikan, kami Satpol PP belum menerima informasi terkait hal tersebut. Terkait agenda razia penyakit masyarakat (pekat), seperti halnya yang pernah kami ikuti pada Tahun 2025, Satpol PP mengikuti operasi gabungan dari Polres Rejang Lebong,” demikian keterangannya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP Rejang Lebong belum menerima informasi resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, langkah penertiban melalui razia penyakit masyarakat selama ini dilakukan dengan mengikuti operasi gabungan bersama Polres Rejang Lebong.
(Fds)



