Jambi, MP-POLRI — (29/10/2026) Perkumpulan Hijau Jambi menyoroti peristiwa kedatangan sekelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin Tumenggung Jang ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Rabu (28/10/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh penangkapan dua warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, ataupun mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Berdasarkan kronologi yang beredar, sekitar Pukul 14.15 WIB, kelompok yang berjumlah kurang lebih 50 orang mendatangi Mako Polres Merangin. Kelompok tersebut dilaporkan membawa senjata rakitan jenis kecepek serta senjata tajam berupa parang atau golok.

Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan penangkapan dua warga Desa Sungai Ulak oleh personel Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Opsnal, IPDA Azhadi, S.H. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Setelah mengetahui kedua warga diamankan, kelompok yang dipimpin Tumenggung Jang mendatangi Polres Merangin untuk meminta penjelasan mengenai penangkapan sekaligus meminta agar keduanya dibebaskan. Personel kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan melibatkan unsur Dinas Sosial Kabupaten Merangin melalui petugas yang menangani komunitas adat terpencil.

Namun, upaya tersebut belum meredakan situasi. Sekitar Pukul 16.50 WIB, kelompok itu kembali mendatangi Mako Polres Merangin dan masuk ke ruang Satreskrim. Berdasarkan kronologi yang beredar, sejumlah anggota kelompok diduga menodongkan senjata kecepek ke arah personel Kepolisian, sementara anggota lainnya dilaporkan melepaskan tembakan ke udara.

Sekitar Pukul 17.00 WIB, situasi dilaporkan dapat dikendalikan dan kelompok tersebut membubarkan diri.

Menanggapi peristiwa ini, Perkumpulan Hijau Jambi menyampaikan sejumlah pandangan dan tuntutan sebagai berikut.

1. Tidak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum

Feri Irawan menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang harus berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

“Semua orang harus adil di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun orangnya dan dari kelompok mana pun asalnya. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada intimidasi terhadap aparat, tetapi aparat juga wajib bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, tetapi juga tidak boleh menjadi alat untuk menindas masyarakat.”

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Apabila dugaan penodongan senjata dan penembakan ke udara terbukti, perbuatan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan proses hukum berdasarkan bukti yang sah. Di sisi lain, penangkapan dua warga yang diduga terlibat PETI juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

2. Jangan Menggeneralisasi Seluruh Suku Anak Dalam

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan oleh kelompok yang dipimpin Tumenggung Jang di Sungai Ulak, Merangin, tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.

Feri Irawan menyatakan bahwa tindakan sejumlah individu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai seluruh komunitas adat yang memiliki sejarah, identitas, dan persoalan sosial yang beragam.

“Kita harus tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi jangan menggeneralisasi seluruh Suku Anak Dalam. Peristiwa ini menyangkut kelompok tertentu yang dipimpin Tumenggung Jang di wilayah Sungai Ulak, Merangin. Jangan sampai tindakan oknum kemudian dijadikan alasan untuk mendiskriminasi seluruh Orang Rimba. Masyarakat adat tidak boleh dihukum oleh stigma yang dibangun dari tindakan segelintir orang.”

Menurut Perkumpulan Hijau, masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang hidup, konflik penguasaan lahan, tekanan dari aktivitas ekonomi di sekitar wilayah adat, hingga keterbatasan akses terhadap pelayanan publik dan keadilan.

Karena itu, penanganan kasus ini harus berfokus pada individu dan perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan pada identitas etnis atau komunitas adatnya.

3. Kapolda Jambi yang Baru Harus Menyelesaikan Persoalan dan Konflik Orang Rimba

Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., untuk menjadikan peristiwa di Polres Merangin sebagai momentum mengevaluasi penanganan persoalan hukum dan konflik yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi.

Menurut Feri Irawan, pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama. Kepolisian perlu memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, sekaligus membangun mekanisme komunikasi dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, pendamping komunitas, serta lembaga masyarakat sipil.

“Kami mendesak Kapolda Jambi yang baru agar tidak hanya merespons persoalan ketika terjadi keributan atau kekerasan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap konflik-konflik yang melibatkan Orang Rimba. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara serius, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan akar persoalannya harus diurai. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah situasi memanas.”

Perkumpulan Hijau meminta agar penanganan kasus di Merangin tidak berhenti pada pembubaran massa atau pengamanan situasi. Kepolisian harus mengusut secara profesional dugaan tindak pidana yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta mencegah berulangnya kejadian serupa.

4. Kasus Dugaan Pengeroyokan Pengacara Orang Rimba Harus Mendapat Kepastian Hukum

Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti laporan dugaan pengeroyokan terhadap pengacara masyarakat Orang Rimba, Mijak Tampung, yang disebut melibatkan kelompok Tumenggung Jon di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin.

Menurut informasi yang disampaikan kepada Perkumpulan Hijau, kasus tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian penanganan kepada pihak yang melapor. Perkumpulan Hijau meminta kepolisian membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan memastikan setiap laporan diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkumpulan Hijau menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian, melainkan memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan.

Kepastian mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta kendala penanganannya perlu disampaikan oleh kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

5. Usut Dugaan Keterlibatan Tokoh Intelektual SAD dalam Praktik Ilegal

Perkumpulan Hijau Jambi menilai bahwa persoalan yang melibatkan sebagian anggota komunitas Suku Anak Dalam tidak boleh dilihat hanya dari tindakan yang muncul di permukaan. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada kemungkinan adanya pihak-pihak di luar komunitas yang memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat adat untuk kepentingan tertentu.

Feri Irawan menekankan bahwa dugaan keterlibatan masyarakat adat dalam aktivitas ilegal, termasuk dugaan menjadi penjaga keamanan kegiatan PETI, harus ditelusuri secara menyeluruh. Apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, menyediakan modal, memfasilitasi kegiatan, mengambil keuntungan, atau menghasut terjadinya kekerasan, keterlibatan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti.

“Kita perlu bertanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Tidak cukup hanya melihat orang-orang yang berada di lapangan. Jika ada pihak luar yang memanfaatkan, mengorganisasi, atau mendorong masyarakat masuk ke dalam kegiatan ilegal, maka pihak tersebut juga harus diusut. Tidak boleh orang yang hanya menjadi pelaksana menanggung seluruh akibat, sementara aktor yang diduga mengendalikan dan mengambil keuntungan justru tidak tersentuh hukum.”

Menurut Feri, dugaan adanya aktor intelektual atau pihak luar yang memengaruhi sebagian anggota komunitas harus menjadi salah satu arah pendalaman penyelidikan, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan. Kepolisian perlu menelusuri hubungan ekonomi, aliran keuntungan, kepemilikan kegiatan PETI, serta kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan nama atau posisi tokoh adat untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal.

Namun, Perkumpulan Hijau juga mengingatkan bahwa kemiskinan, tekanan terhadap ruang hidup, ketimpangan akses ekonomi, dan lemahnya penyelesaian konflik tidak boleh diabaikan. Faktor-faktor tersebut perlu diteliti sebagai bagian dari konteks sosial, tanpa menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.

“Kami tidak membenarkan kekerasan atau kegiatan ilegal atas nama adat. Tetapi penegakan hukum harus mampu membedakan pelaku, pihak yang memfasilitasi, dan masyarakat yang mungkin dimanfaatkan. Jika ada aktor intelektual, bongkar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada orang yang terlihat di lapangan.”

Perkumpulan Hijau Jambi meminta Polda Jambi dan Polres Merangin memastikan bahwa seluruh dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Bagi Perkumpulan Hijau, perlindungan masyarakat adat dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama: masyarakat adat berhak memperoleh perlindungan, sementara setiap individu yang terbukti melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Donal Simanjuntak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini