Jakarta Barat, MP-POLRI – Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar Pukul 18.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.

Sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, dan satu unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sejumlah orang yang dinilai mencurigakan di lokasi kejadian.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Parman BM Nainggolan, Kamis, (22/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, S.H., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di kantong celana pria tersebut.

Petugas kemudian memeriksa tas selempang berwarna hijau yang dibawanya dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berupa sabu serta ganja.

petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah setelah memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga sabu disimpan di lokasi tersebut.

Dalam pengembangan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 9,32 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dilaporkan diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga sabu, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Kapolsek Palmerah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini