Kepahiang, MP-POLRI — Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 5.346 liter atau sekitar 5,3 ton yang disimpan di sebuah pondok kebun.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Kepahiang dan Polsek setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi mengamankan seorang pria berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Rejang Lebong, yang kini ditahan di Mako Polres Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan barang bukti meliputi solar dalam tandon IBC dan jeriken, mesin pompa listrik, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi dan baru pertama kali melakukannya di lokasi itu.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini