Deli Serdang, MP-POLRI — Minggu, (18/10/2026) sekitar Pukul 21.00 WIB, sebuah peristiwa kelam mengguncang masyarakat Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penembakan maut terjadi di Dusun IV, Desa Bangun Rejo, yang merenggut nyawa Doni alias Doni Pakcik (40), Wakil Komandan Inti (Wadan Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Peristiwa :

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa berawal saat Doni Pacek bersama sejumlah rekannya menuju lokasi yang diduga akan diserang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu organisasi kemasyarakatan. Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi korban diduga dikejar dan dipetrol oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor. Saat kendaraan berada di depan Gang Karo, Dusun IV, Desa Bangun Rejo, para pelaku melepaskan tembakan ke arah kaca samping mobil korban.

Peluru menembus kaca mobil dan mengenai leher sebelah kiri Doni Pacek. Meski sempat dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun Allah SWT berkehendak lain — Doni Pacek mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian. Selain korban utama, peristiwa ini juga menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan delapan warga lainnya tertabrak akibat kepanikan saat insiden terjadi.

Siapa yang merasa tidak nyaman dan merasa terancam di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa? Masyarakat berpendapat bahwa mereka yang merasa terganggu pasti mengetahui siapa yang membuat mereka tidak tenang. Dari sanubari ketidaknyamanan itulah, rentetan kejadian berdarah ini diyakini bermula.

Dasar Hukum yang Melandasi :

Penggunaan senjata api tanpa hak yang mencederai warga dan menghilangkan nyawa seseorang adalah pelanggaran berat yang diatur dalam hukum negara kita:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan, Pembawaan, dan Penggunaan Senjata Api serta Bahan Peledak. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Dengan demikian, penggunaan senjata api ilegal yang menghilangkan nyawa seseorang adalah tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman berat oleh negara. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan mencederai warga dan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata api.

Misteri Senjata Api yang Digunakan :

Terkait jenis senjata yang digunakan oleh pelaku, hingga saat ini awak media belum dapat memastikan secara pasti apakah berupa senapan laras pendek, senapan berburu, atau jenis senjata api profesional lainnya. Jenis peluru — baik peluru panas maupun peluru jenis shotgun — serta identitas senjata yang digunakan adalah ranah teknis yang menjadi wewenang penuh tim forensik. Baik Polda Sumatera Utara maupun Polresta Deli Serdang memiliki tim forensik yang kompeten untuk mengidentifikasi jenis senjata dari sisa peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara ataupun penyelidikan yang handal serta profesional.

Kita meyakini bahwa setiap peluru yang ditembakkan memiliki jejak. Setiap senjata api yang terdaftar memiliki riwayat dan pemilik yang dapat dilacak melalui sistem data persenjataan resmi. Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada jejak yang ditinggalkan dan Yaqin semua akan terkuak dan segera di tangkap dalang dan pelaku insiden penembakan berdarah tersebut.

Percaya pada Profesionalisme Kepolisian

Masyarakat tidak perlu merasa cemas berlebihan. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara telah mengambil alih penanganan perkara ini untuk mengusut tuntas tanpa ada yang tertinggal, Kepolisian Polda Sumatera Utara akan segera membuktikan profesionalnya guna memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Kita percaya bahwa aparat penegak hukum kita adalah profesional, intelektual, dan telah menguasai medan dalam penanganan kasus semacam ini. Percaya, percaya, dan percaya kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara. Kami yakin pihak kepolisian pasti dapat menguak siapa dalang di balik pembunuhan tragis ini dan siapa yang sebenarnya menembak Doni Pacek hingga meninggal dunia.

Pernyataan Sekjen IWO Indonesia DPD Deli Serdang :

Syahrul Anwar, Sekretaris Jenderal IWO Indonesia DPD Deli Serdang:

“Kepada seluruh masyarakat, jangan merasa takut maupun ragu bahwa pelaku kejahatan ini tidak akan ditemukan. Percayalah, tidak ada kejahatan yang benar-benar tertutup rapat. Sejauh apa pun pelaku berusaha menyembunyikan jejak, pasti akan terungkap pada waktunya. Serahkan sepenuhnya penanganan ini kepada aparat penegak hukum, kita percaya mereka akan bekerja secara profesional untuk menguak kebenaran. Kebenaran pasti akan terungkap, dan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Jangan takut, keadilan pasti ada.”

Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta motif sebenarnya di balik penembakan ini. Selaku saksi pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang dibawa ke Polda Sumatera Utara. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keadilan dapat terwujud secepatnya.

(Wartawan : Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini