Jambi, MP-POLRI — (19/10/2026) Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang menyeret Brigpol Osdiman Pane dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Aldio Alfian.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!” Massa menuntut penanganan perkara secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum.

L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Divpropam Mabes Polri secara transparan, mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan, memperjuangkan keadilan bagi Aldio Alfian, serta mencopot dan menindak aparat apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan kini tertuju kepada Bidang Propam Polda Jambi. Institusi pengawas internal Polri itu dituntut tidak sekadar menerima laporan dan melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengungkap fakta secara objektif serta memastikan adanya konsekuensi apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

Usai aksi, massa diterima untuk beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait Brigpol Osdiman Pane masih berjalan.

“ Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tentang perihal Brigpol Osdiman Pane. Setelah 2–3 hari ke depan, kita akan beritahukan hasilnya,” ungkap Iptu Tobing kepada pihak keluarga.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga dan massa aksi. Mereka menanti pembuktian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani secara serius, bukan sekadar dijawab dengan janji.

Kasus ini berkaitan dengan pengaduan Gustriwan Anggara kepada Divpropam Mabes Polri pada 26 September 2026. Berdasarkan surat resmi tertanggal 27 September 2026, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengaduan itu, terdapat sejumlah dugaan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga, hingga dugaan rekayasa perkara narkotika terkait penangkapan Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Nama Brigpol Osdiman Pane disebut dalam laporan bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai Kaka dan Popeye.

Bidang Propam Polda Jambi kini dituntut membuktikan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota Polri. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan tegas terhadap Brigpol Osdiman Pane harus dijalankan sesuai aturan, termasuk proses etik dan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan sebagaimana disampaikan Kanit Paminal Polda Jambi. Transparansi, kepastian tindak lanjut, dan keberanian mengambil keputusan akan menjadi ukuran keseriusan Propam dalam menangani laporan tersebut.

Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan seragam dan jabatan. Jika terbukti melanggar, tindak tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas dan profesional. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dipertaruhkan akibat penanganan perkara yang tidak transparan.

(Donal Simanjuntak )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini