Pekalongan Kota,MP-POLRI – Suasana sore di jalur Interchange Exit Tol mendak ramai. Puluhan kendaraan yang diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ditertibkan jajaran Polres Pekalongan Kota, Jumat (2/10/2026) sore.

Penertiban dilakukan personel gabungan Satlantas Polres Pekalongan Kota bersama Pasukan Siaga Bhayangkara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto, S.H., M.H.

Petugas menyasar pengendara sepeda motor di sepanjang jalur Exit Tol Setono yang selama ini berpotensi digunakan sebagai lokasi balap liar. Selain mencegah aksi kebut-kebutan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 45 kendaraan berhasil diamankan petugas. Sejumlah kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong dan beberapa diantaranya terlibat aksi balap liar.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kasat Lantas menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan penindakan secara tegas dan humanis.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Andi Susanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas balap liar di kawasan Exit Tol Setono.

“Kami jajaran Satlantas menindaklanjuti adanya informasi terkait balap liar di Jalur Exit Tol Setono. Sore hari ini dengan perkuatan gabungan, kami melaksanakan kegiatan penindakan sepeda motor knalpot brong yang menjadi prioritas karena digunakan untuk balap liar,” ujar AKP Andi Susanto.

Menurutnya, keberadaan balap liar tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pelaku maupun masyarakat yang melintas.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Pekalongan Kota akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap segala bentuk potensi kerawanan yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk jalur akses menuju jalan tol bukan tempat untuk menguji kecepatan kendaraan. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama, sehingga aktivitas yang membahayakan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

Apabila masyarakat mengetahui adanya aksi balap liar, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan kehadiran polisi dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 1×24 jam.

(Humas Respekta)
AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini