Serang,MP-POLRI – Sepak terjang EK alias Ompong, 34 tahun, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa menyasar motor di area parkiran, akhirnya terhenti. Pelaku yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa malam, 29 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammad Baihaqi, 39 tahun, warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU.

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan EK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasatreskrim.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” tandasnya.

(Dessi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini