Rokan Hilir, MP-POLRI — (21/09/2026) Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah secara resmi menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sukirman terhadap Polres Rokan Hilir selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku Termohon II, dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Rhl. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara keseluruhan tidak mengabulkan permohonan pemohon, termasuk permintaan untuk membatalkan proses penyidikan, penetapan tersangka, serta tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi pada Senin, (21/09/2026) Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., membenarkan telah dijatuhkannya putusan tersebut. “Pemeriksaan perkara praperadilan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan, saksi-saksi, maupun ahli yang diajukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” ungkap Ari Wibowo.

Memahami Batas Kewenangan Praperadilan

Hal yang sangat penting untuk dipahami secara luas adalah ruang lingkup pemeriksaan praperadilan ini. Permohonan yang diajukan saat ini sama sekali tidak membahas atau memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan kepada Sukirman.

Secara hukum, praperadilan hanyalah mekanisme pengujian terpisah yang terbatas pada penilaian terhadap legalitas prosedur tindakan hukum penyidik — yaitu apakah proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan menilai materi atau substansi perkara itu sendiri.

Oleh karena itu, penolakan atas permohonan praperadilan ini bukanlah sebuah vonis yang menyatakan bahwa Sukirman bersalah. Penolakan ini bermakna semata-mata bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat-syarat prosedural yang ditetapkan hukum, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.

Perkara Pokok dan Prinsip Kerahasiaan Anak

Perkara pokok yang menjadi dasar dari proses hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mengingat perkara ini berkaitan dengan anak, maka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban serta segala informasi yang dapat mengarah pada diketahuinya identitas korban, tidak dipublikasikan demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan terhadap korban. Hal ini merupakan ketentuan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak dan masyarakat luas.

Penegasan: Ini Baru Tahap Praperadilan, Belum Sidang Pokok

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan belum sama sekali diperiksa. Hal itu adalah wewenang dan ranah sidang pokok yang akan diperiksa di kemudian hari, terlepas dari hasil putusan praperadilan ini.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya. Setiap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan praperadilan tidak mengubah kedudukan hukum ini sedikit pun.

Seluruh rangkaian proses hukum ini akan terus berjalan dengan menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku, keadilan, serta kepentingan hukum dari seluruh pihak yang terlibat, baik tersangka maupun korban. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan bijak dan berpegang pada informasi resmi dari instansi yang berwenang.

(Tutur Suriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini