
Baturaja, OKU, MP-POLRI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan SP 1 menuju SP 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 2.445.169.189,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) di Kejaksaan Negeri OKU kini dipertanyakan oleh publik.
Hampir lima bulan sejak laporan resmi dimasukkan oleh Media Purna Polri Biro OKU pada tanggal (30/04/2026) pihak Kejaksaan Negeri OKU terkesan mengulur-ulur waktu dan enggan memberikan transparansi administrasi tertulis berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Kronologi Kongkalikong Tender dan Kerugian Negara Nyata
MPP OKU, selaku pelapor menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan memiliki basis bukti hukum yang sangat kuat, otentik, dan tidak terbantahkan, yaitu:
LHA Inspektorat Pemkab OKU Nomor: 700/26/LHA/XIV/2024 yang menyatakan adanya dugaan kuat pengarahan tender (mal-administrasi) oleh Pokja/Panitia Lelang pada paket pekerjaan dengan kode lelang 6089401 tersebut.
LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 50.B/LHP/XVIII/PLG.05/2025 yang secara matematis menemukan kerugian negara total sebesar Rp 2,4 Miliar, yang terdiri dari kelebihan bayar analisa harga satuan beton sebesar Rp 1,32 Miliar, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 799 Juta, serta denda keterlambatan sebesar Rp 320 Juta.
Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri OKU telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-03/L6.13/Fd.1/04/2026 sejak 29 April 2026, yang kemudian diperpanjang melalui Print-03.a/L.6.13/Fd.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Namun hingga saat ini, status kepastian hukum kasus tersebut tidak jelas arahnya.
Taktik “Jawaban Lisan” dan Penyitaan Alat Komunikasi Dipertanyakan
Kejanggalan semakin mencuat ketika tim MPP melayangkan surat permohonan informasi resmi bernomor 361/MPP/OKU/VIII/2026 pada 11 Agustus 2026. Alih-alih memberikan jawaban tertulis resmi (SP2HP) sesuai amanat Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, oknum pegawai Kejari OKU berinisial D (Pidsus) justru hanya mengundang pelapor secara lisan melalui pesan singkat WhatsApp untuk datang ke kantor Kejari OKU.
“Kami secara tegas menolak undangan lisan tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan wajib menjawab surat resmi kami dengan dokumen resmi tertulis (SP2HP), bukan sekadar obrolan lisan. Apalagi di Kejari OKU ada aturan ketat di mana handphone atau alat perekam milik awak media dan pelapor harus disita di tinggal dilemari box depan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan,” tegas tim MPP.
Menurut tim MPP, menerima penjelasan lisan di dalam ruangan tertutup tanpa alat perekam sangat berisiko bagi independensi jurnalis dan keamanan informasi pelapor. “Tanpa bukti hitam di atas putih (black and white), informasi perkembangan kasus korupsi miliaran rupiah ini bisa dengan mudah berubah atau dibantah di kemudian hari. Ada apa dengan Kejari OKU? Mengapa takut mengeluarkan surat perkembangan resmi?”
Desakan untuk Kejati Sumsel dan KPK
Atas dugaan mandeknya/tidak jelasnya penanganan perkara dan adanya indikasi ketidaktransparanan ini, tim MPP OKU menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan resmi secara hierarki kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga menembuskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Masyarakat OKU mendesak agar Kejati Sumatera Selatan segera melakukan supervisi ketat atau mengambil alih (evakuasi) penanganan perkara Dugaan korupsi DBH Sawit 2023 ini dari Kejari OKU demi menjaga marwah hukum, objektivitas, serta memastikan uang negara sebesar Rp 2,4 Miliar yang dikorupsi dapat segera dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
(MPP-Alfajri)



