
Muaradua, MP-POLRI – September 2026, Misteri ambruknya Jembatan Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, terus menggelinding liar. Pembangunan ulang jembatan yang kini mendadak diubah menggunakan metode struktur beton bertulang masif seolah menjadi “pengakuan dosa” tidak langsung dari pihak pelaksana atas rapuhnya konstruksi awal. Sayangnya, fakta lapangan yang benderang ini berbanding terbalik dengan proses penegakan hukum di tingkat lokal yang terkesan berjalan di tempat.
Jembatan yang baru rampung dikerjakan oleh CV. Dua Ribu Lima menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diketahui ambruk total pada pertengahan Mei 2025 lalu. Investigasi visual tim MPP di lapangan sebelumnya terlihat puing-puing dibersihkan secara tergesa-gesa menunjukkan kejanggalan fatal “abutment” jembatan permanen untuk kapasitas kendaraan roda empat tersebut hanya berupa pasangan batu susun (brangkal) tanpa adanya beton bertulang dan tanpa perkuatan pondasi cerucuk di atas karakteristik tanah rawa/labil.
Pembangunan Ulang Jadi Bukti Materiil Kelalaian
Pantauan saat di lokasi proyek pembangunan ulang menunjukkan aktivitas rekonstruksi yang sangat kontras. Pihak pelaksana kini mendirikan jalinan pembesian beton bertulang (rebar) dengan volume masif. Perubahan metode kerja yang drastis ini mengundang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum. Jika spesifikasi batu susun pada proyek Tahun 2024 dinilai sudah benar, tidak ada alasan logis secara teknik sipil untuk merombak total struktur jembatan menjadi beton bertulang pada proyek pembangunan ulang saat ini. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya downgrade spesifikasi atau kelalaian berat (gross negligence) pada perencanaan awal yang membahayakan keselamatan publik.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai perubahan mendadak metode konstruksi serta kepastian sumber pendanaan pembangunan ulang ini, pihak Dinas PUPR OKU Selatan memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan tanggapan resmi
Sikap Kontradiktif Kejaksaan dan Mandeknya Laporan di Polres
Penanganan perkara ini kian diselimuti tanda tanya besar setelah Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Nomor: B – 689/L.6.23/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Kejari menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian negara dengan dalih tidak adanya mark-up. Kejari menilai peristiwa tersebut murni sebagai “kegagalan bangunan akibat faktor geoteknik” berdasarkan Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana kontraktor diwajibkan melakukan perbaikan.
Kesimpulan Kejari dinilai cacat logika teknik oleh pelapor, mengingat faktor geoteknik labil seharusnya sudah diantisipasi dalam Dokumen Perencanaan (DED) awal melalui uji tanah (sondir). Memaksakan jembatan roda empat tanpa cerucuk dan beton di atas tanah labil atau lunak dinilai sebagai kesengajaan yang berujung pada hilangnya fisik bangunan secara total (total loss).
Kondisi serupa terjadi di koridor Kepolisian. Laporan resmi yang dilayangkan oleh perwakilan Media Purna Polri ke Polres OKU Selatan sejak Desember 2025 silam—berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi yang dipegang Tim MPP—hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pihak penyidik dinilai menutup diri dan belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor
Eskalasi ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Menyikapi mandeknya perkara di tingkat daerah serta adanya tindakan pembersihan puing lapangan secara masif yang diduga kuat berpotensi mengaburkan barang bukti fisik (corpus delicti), tim hukum gabungan media dikabarkan akan melayangkan surat keberatan resmi dalam minggu ini.
Surat tanggapan dan permohonan audit investigatif fisik tersebut akan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Kapolres OKU Selatan. Tidak main-main, guna menghindari adanya konflik kepentingan di tingkat lokal, surat tersebut juga akan ditembuskan secara resmi ke tingkat yang lebih tinggi, meliputi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Bid Propam Polda Sumsel, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, serta BPK RI Perwakilan Sumsel.
Masyarakat OKU Selatan kini menagih ketegasan penegak hukum. Uang rakyat yang mengalir melalui APBD 2024 tidak boleh menguap begitu saja tanpa ada akuntabilitas hukum yang jelas, dan negara tidak boleh dibebankan biaya dua kali jika ditemukan adanya manipulasi anggaran atau pemborosan baru dalam proses pembangunan ulang jembatan gagal tersebut.
(MPP-Alfajri)



