
Lebong,MP-POLRI – Dugaan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Sabtu siang, 15 Agustus 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang dengan laporan polisi No.LP : LP/B/9/VIII/SPKT/Polsek Rimbo Pengadang/Polres Lebong sehari setelah kejadian.
Dalam dugaan insiden tersebut, dua warga dilaporkan mengalami luka-luka. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Rimbo Pengadang mendatangi dan menyambangi korban guna memastikan kondisi serta menindaklanjuti penanganan perkara.
Pihak Polsek Rimbo Pengadang menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tahapan pemeriksaan saat ini mengalami penundaan sementara karena Kanit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang,pak Sinton,sedang menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
“Proses penyelidikan tetap berjalan. Setelah pulang dari umrah, proses akan dilanjutkan,” demikian keterangan anggota Polsek Rimbo Pengadang.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penundaan sementara tersebut disebut berkaitan dengan agenda Kanit Reskrim, sementara proses penyelidikan akan kembali dilanjutkan setelah yang bersangkutan kembali bertugas.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
(Fds)



