
Deli Serdang, MP-POLRI – Wajah kejahatan ekonomi yang sangat licik dan merugikan terkuak di Kabupaten Deli Serdang. Seorang warga bernama Ipan menjadi korban penipuan terstruktur bermodus kerja sama usaha jual beli kompos/kotoran ayam, menderita kerugian materiil yang sangat besar mencapai Rp 50 Juta. Pelaku yang disebut bernama Syafrizal kini disorot memiliki pola perilaku mencurigakan: memainkan identitas ganda, menggunakan bukti palsu, hingga diduga telah pergi ke luar negeri—meninggalkan korban tanpa itikad baik sama sekali.
Berdasarkan keterangan korban, perkara berawal pada Mei 2026. Saat itu, Syafrizal menawarkan kerja sama pengangkutan kompos yang diklaim akan dibuang ke wilayah Seribu Dolok, Simalungun. Dengan janji keuntungan yang manis, Ipan percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun sejak saat itu, janji hanyalah janji berulang yang tak pernah ditepati.
Bahkan tenggang waktu terakhir yang ditetapkan sendiri oleh pelaku (30/08/2026) telah lewat. Hingga Senin (31/08), uang tersebut tak kunjung kembali ke tangan korban. Lebih kejam lagi, Ipan dibohongi dengan rekayasa bukti: terdapat dugaan kuat adanya bukti transfer palsu yang sengaja dibuat dan disodorkan hanya untuk menenangkan serta meyakinkan korban secara semu.
Identitas Diduga Bermuka-Muka: Syafrizal = Ginting = Munthe.
Keganjilan semakin terang benderang ketika istri pelaku sendiri diduga menyampaikan fakta yang mengerikan: “Syafrizal adalah Ginting, Ginting adalah Syafrizal, dan Munthe juga Syafrizal.” Hal ini menegaskan dugaan bahwa pelaku sengaja memainkan berbagai nama dan identitas berbeda, didukung penggunaan dua akun/aplikasi terpisah—jelas strategi jahat untuk mengaburkan jejak, menyulitkan pelacakan, serta melindungi diri dari tanggung jawab hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, informasi yang diterima korban menyebutkan Syafrizal kini berada di wilayah Kamboja. Hal ini memperkuat dugaan serius bahwa pelaku sengaja menghindar, menjauh dari jangkauan hukum setempat, seolah-olah uang korban sudah dianggap aman di kantongnya.
Korban Ipan kini telah bersikap tegas dan tidak mau lagi ditipu kata-kata manis: “Saya sudah menunggu dan memberi kesempatan. Uang Rp 50 juta belum dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, saya akan serahkan ke aparat penegak hukum beserta segala bukti percakapan, transaksi, hingga rekayasa bukti yang ada.”
Pidana Penuh & Sanksi Berat Tanpa Ampun : Rangkaian tindakan pelaku—mulai dari janji bohong, penyerahan uang, pemalsuan bukti, hingga penggunaan identitas ganda—jelas memenuhi unsur tindak pidana berat:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menyebabkan kerugian harta benda orang lain.
Ancaman: Penjara paling lama 4 Tahun.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen):
Jika terbukti bukti transfer/dokumen disusun palsu/dipalsukan guna digunakan untuk menipu/membenarkan keadaan:
Ancaman: Penjara paling lama 6 Tahun. Dokumen palsu tetap dianggap sah secara hukum jika digunakan untuk menyesatkan pihak lain.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Jika dana yang diserahkan atas dasar kepercayaan usaha ternyata dikuasai secara tidak wajar dan tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Faktor Identitas & Pelarian : Penggunaan nama berbeda, rekayasa akun, serta dugaan keberadaan di luar negeri memperberat kualitas kejahatan sebagai tindakan yang terencana, sistematis, dan berniat menghindari pertanggungjawaban. Hal ini akan menjadi penilaian berat bagi hakim dan penyidik dalam pengejaran maupun penentuan hukuman.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh : Korban menyerahkan seluruh berkas bukti yang lengkap kepada pihak berwajib dan menuntut:
– Penelusuran mendalam mengenai keterkaitan nama Syafrizal, Ginting, Munthe beserta data identitas resmi, rekening, dan jejak digitalnya;
– Pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti-bukti transfer yang mencurigakan;
– Langkah tegas penegakan hukum meskipun pelaku diduga berada di luar negeri agar keadilan ditegakkan dan uang rakyat yang dirampas dapat dikembalikan.
Tidak boleh ada tempat persembunyian bagi penjahat ekonomi yang merobek kepercayaan rakyat.
(Syahrul Anwar)



