pspm0z

Deli Serdang, MP-POLRI – Warga Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin resah dan memprotes keras aktivitas pemasangan tiang jaringan WiFi yang telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Selain diduga mendirikan bangunan di lahan pribadi tanpa hak, operasional ini dituding menggunakan cara-cara intimidasi, ancaman, serta sengaja menutup-nutupi identitas pihak yang bertanggung jawab Jumat, (21/08/2026).

Kepada tim awak media mengatakan Jumat (21/08/2026) Kekhawatiran terbesar datang dari warga Dusun VI Nagarejo. Warga menyatakan keberatan mendalam karena tiang-tiang tersebut didirikan di atas tanah milik pribadi mereka tanpa seizin pemilik, tanpa pemberitahuan, serta tanpa ganti rugi yang layak.

Kejadian yang paling mengerikan dialami langsung oleh pemilik lahan yang tegas tidak memberikan izin. Beberapa hari lalu sekitar Pukul 22.00 WIB malam, rumahnya didatangi dua orang oknum berinisial B atau dipanggil Mas B beserta temannya. Mereka datang dengan nada kasar, membentak warga dengan tuduhan menghambat rezeki, bahkan menantang secara terang-terangan: “Jangan merasa hebat atau punya pelindung, hadapi saja aku! Aku tidak takut pada siapa pun!” Ancaman ini menimbulkan ketakutan mendalam bagi seluruh keluarga.

Keanehan semakin terlihat ketika warga dan awak media menanyakan siapa nama penyedia jasa atau provider yang membangun, serta dari mana asal pihak pengelola. Namun oknum yang diduga berpihak kepada pengusaha maupun perangkat setempat sengaja menutup-nutupi informasi, tidak mau menjelaskan, dan mengelak seolah tidak tahu. Akibatnya, warga pun menyimpulkan: Pemasangan ini ibarat makhluk “siluman” yang datang diam-diam, bergerak gelap, dan tidak mau menunjukkan wajah aslinya.

Saat diminta bukti legalitas, seorang Kepala Dusun menyebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Desa, namun tidak satu pun dokumen fisik izin yang bisa diperlihatkan. Warga juga khawatir keselamatan jalan terancam; terbukti beberapa hari lalu ada warga yang terjerat kabel berserakan di area Tipe Pentol hingga mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja ke Tanjung Morawa.

Warga menegaskan sikap tegas: Kami tidak akan mengizinkan pembangunan ini berlanjut selama identitas pihak penanggung jawab tidak jelas, izin tidak lengkap, dan tetap menggunakan cara paksaan serta ancaman.

⚖️ DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN

Perbuatan ini jelas melanggar aturan:

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

– Pasal 13: Wajib menghormati hak orang lain; Pasal 36: Dilarang mendirikan sarana tanpa izin sah.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Menutup-nutupi identitas penyelenggara dan dokumen perizinan adalah pelanggaran kewajiban transparansi.

3. KUHP

– Pasal 385: Menguasai tanah orang tanpa hak (maks 2 tahun 8 bulan); Pasal 335 & 336: Intimidasi dan ancaman (maks 2 tahun 8 bulan); Pasal 360: Membahayakan keselamatan umum.

4. Perda Deli Serdang tentang Tata Ruang & Bangunan: Melarang tiang yang menghalangi jalan dan membahayakan warga.

📢 TUNTUTAN WARGA

Warga memohon Polres Deli Serdang, Dinas Kominfo, DPMPTSP, dan Camat Galang segera:

✅ Hentikan pembangunan sementara sampai identitas dan izin lengkap terbukti

✅ Selidiki oknum berinisial Mas B dan temannya yang mengintimidasi warga

✅ Pihak pengusaha wajib tampil menjelaskan secara terbuka kepada warga

✅ Jaminan keselamatan jalan dan ganti rugi bagi yang dirugikan

Masyarakat siap menerima kemajuan, namun menolak tegas pembangunan yang berjalan di kegelapan, menginjak hak orang lain, dan menebar ancaman.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini