Lebong, Bengkulu, MP-POLRI — Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Sabtu siang, (15/08/2026). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada Minggu, (16/08/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika terjadi perselisihan antara seorang perempuan yang disebut sebagai Putri dengan pihak keluarga korban. Perselisihan tersebut diduga berawal dari persoalan sampah.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada wartawan, Putri disebut membuang sampah menggunakan batu. Tidak lama kemudian, ibu korban datang dan menyapu serta membuang kembali sampah tersebut.

Perselisihan kemudian memanas. Putri disebut mengatakan ingin mengetahui “kegorotannya”. Setelah itu, terjadi tindakan pelemparan kayu dan situasi berkembang menjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.

Korban mengaku melihat ibunya dikeroyok. Ia kemudian keluar rumah dengan maksud membela sang ibu. Namun, menurut keterangannya, dirinya justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.

Dalam kondisi tersebut, korban mengaku tidak membawa alat apa pun untuk membela diri. Setelah melihat ibunya mengalami luka dan dirinya juga terluka, korban kemudian masuk kembali ke rumah untuk mengambil barang yang menurut keterangannya akan digunakan untuk melindungi diri.

Korban menyebut, saat itu dirinya dan ibunya telah mengalami luka serta berlumuran darah. Sementara pihak yang diduga melakukan pengeroyokan disebut berjumlah lima orang, masing-masing berinisial J, D, R, P, dan F, terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Dalam laporan yang disampaikan, dua warga berinisial M dan S disebut menjadi korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala. Korban lainnya mengalami luka pada jari dan tangan serta diduga terkena lemparan batu dan pukulan menggunakan kayu.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA Sunarto, SH, membenarkan bahwa penanganan perkara dapat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim.

“Waalaikum salam.. temui Kanit Reskrim aja, saya di Curup,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, motif pasti, kronologi lengkap, alat yang digunakan, serta status hukum pihak-pihak yang disebutkan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dari versinya masing-masing.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini