Lebong, Bengkulu, MP-POLRI – Kepala Desa Bajok berinisial PA menjadi pihak yang dilaporkan; korban disebut berinisial M dan S. Plt Kepala DPMD kab Lebong Heru memberikan tanggapan, Selasa (18/08/2026).

Pertemuan damai berlangsung pada 15 Agustus 2026. Balai Desa Bajok, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Pihak pelapor meminta dugaan tindakan Kepala Desa Bajok diperiksa karena dinilai berpotensi bertentangan dengan kewajiban kepala desa dan meminta adanya tindakan sesuai aturan apabila terbukti.

Kadis plt DPMD HERU ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp Lebong menyatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengonfirmasi pihak-pihak yang hadir dalam mediasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pemberian sanksi harus mengikuti mekanisme, termasuk adanya laporan hasil rapat BPD yang diketahui Camat.

Kasus ini kini menempatkan proses klarifikasi sebagai langkah penting untuk memastikan apakah dugaan ancaman, tawaran uang damai, dan keberpihakan tersebut benar terjadi. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan tersebut.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini