
Tangerang, MP-POLRI — Dugaan penarikan sepeda motor di ruang publik kembali menuai sorotan. Seorang perempuan berusia 18 tahun asal Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami ketakutan setelah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarainya dihentikan dan kemudian dibawa oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Raya Panongan, Kelapa Dua, Tangerang. Perempuan yang diketahui bernama Caca itu menyampaikan keterangannya kepada Media Purna Polri Net (MP-POLRI Net) melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, (11/08/2026) sekitar Pukul 14.31 WIB.
Menurut Caca, saat mengendarai Honda Beat nomor polisi F 5008 FKP, dirinya dihentikan oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan leasing.
Keduanya, menurut Caca, menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut memiliki keterlambatan pembayaran angsuran.
“Waktu saya diberhentikan, mereka menyampaikan bahwa motor sudah terlambat bayar angsuran. Saya takut, kemudian motor dibawa oleh mereka,” ujar Caca kepada MP-POLRI Net.
Caca mengaku tidak memahami secara jelas prosedur pengambilan kendaraan tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima tanda bukti penarikan kendaraan ketika sepeda motor dibawa.
POLISI DIMINTA TURUN TANGAN
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur penghentian dan pengambilan kendaraan di jalan raya.
Aparat Kepolisian di wilayah hukum setempat dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas kedua orang tersebut, hubungan mereka dengan perusahaan leasing, surat tugas atau surat kuasa yang dimiliki, status kendaraan, serta dasar kewenangan pengambilan kendaraan.
Dalam perkara eksekusi jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu rujukan penting. Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dalam kondisi ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Karena itu, apabila benar terjadi pengambilan kendaraan di ruang publik, seluruh prosesnya perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum dan tidak disertai ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, aparat kepolisian dapat menindaklanjutinya berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang tersedia.
PIHAK LEASING DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI
MP-POLRI Net memandang klarifikasi dari perusahaan leasing yang disebut dalam kejadian tersebut sangat penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
Apakah kedua orang tersebut benar merupakan petugas atau kuasa resmi perusahaan leasing?
Apakah Honda Beat nomor polisi F 5008 FKP benar memiliki tunggakan angsuran?
Apakah terdapat surat tugas atau surat kuasa untuk melakukan penarikan?
Apakah proses pengambilan kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur?
Apakah terdapat dokumen atau tanda bukti resmi atas pengambilan kendaraan tersebut?
Klarifikasi dari pihak leasing diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
MP-POLRI NET BUKA RUANG HAK JAWAB
MP-POLRI Net akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, kedua orang yang mengaku sebagai debt collector, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Caca kepada MP-POLRI Net. Dugaan penarikan secara paksa sebagaimana disampaikan narasumber belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Status kendaraan, identitas pihak yang melakukan pengambilan, kewenangan mereka, serta prosedur yang dijalankan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(MP-POLRI M.Yusuf)



