Bogor, MP-POLRI – Pantauan Media Purna Polri net Bogor (09/08/2026) ruas jalan Rewod Caringin Jagabaya Cijapar Parung Panjang Bunar sedang dikerjakan rekontruksi pengerjan jalan Provinsi Parung Panjang bunar sepanjang jalur rusa jalan sudah dipasang Yudit Biz gorong-gorong tetapi ada dua oknum pengusaha pengeloka Pokan tanah milik Hartati dan almarhum hj Asumun menutup dengan tanah dan batu gorong-gorong baru dipasang.

Penutupan gorong-gorong saluran air di ruas Jalan Caringin–Rewod–Jagabaya, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik.

Masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut, Masyarakat pengguna jalan sepeda motor mempertanyakan keberadaan gorong-gorong yang disebut baru selesai dibangun namun diduga kemudian ditutup menggunakan batu dan tanah.

Penutupan tersebut diduga dilakukan untuk membuka akses keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah menuju lokasi usaha Pokan galian tanah yang disebut berkaitan dengan dua pengusaha.

Namun, siapa pihak yang secara langsung melakukan penutupan serta apakah tindakan tersebut telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan.

PUPR Diminta Jangan Hanya Mendengar Laporan

Atas kondisi tersebut, publik mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah gorong-gorong tersebut merupakan bagian dari fasilitas drainase jalan, apakah penutupannya sesuai dengan desain pekerjaan rekonstruksi, serta apakah terdapat izin untuk menjadikannya akses kendaraan usaha.

Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Sebab, jika benar fasilitas drainase yang baru dibangun kemudian ditutup demi kepentingan akses usaha, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan kewenangan tindakan tersebut.

Pengguna Jalan Khawatir Fungsi Drainase Terganggu

Bagi pengguna sepeda motor yang setiap hari melewati ruas Caringin–Rewod–Jagabaya, keberadaan drainase memiliki fungsi penting, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

Masyarakat khawatir perubahan atau penutupan saluran dapat menghambat aliran air dan pada akhirnya menimbulkan genangan maupun persoalan terhadap badan jalan yang sedang direkonstruksi.

“Kami meminta PUPR turun langsung dan melihat kondisi gorong-gorong tersebut. Jangan sampai fasilitas yang baru dibangun justru ditutup untuk kepentingan akses usaha. Kalau memang ada izin, masyarakat ingin tahu izinnya dari siapa dan untuk apa,” ungkap kekhawatiran warga pengguna jalan.

Dua Pengusaha Galian Tanah Diminta Beri Klarifikasi

Dugaan keterkaitan penutupan gorong-gorong dengan akses menuju lokasi usaha dua pengusaha galian tanah juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai status lokasi, penggunaan akses, serta apakah terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang.

Media juga membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Publik Menunggu Ketegasan

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada PUPR dan instansi terkait.

Publik tidak meminta lebih dari satu hal: turun ke lokasi, periksa kondisi gorong-gorong, cek izin, dan pastikan fasilitas umum tidak digunakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

Jika penutupan tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan teknis yang sah, masyarakat tentu berharap ada penjelasan yang terang.

Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan fasilitas umum tanpa izin atau tindakan yang mengganggu fungsi drainase dan jalan, masyarakat berharap Pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai kepentingan usaha dua pihak mengalahkan kepentingan ribuan pengguna jalan yang setiap hari melintasi ruas Caringin–Rewod–Jagabaya.

Publik menunggu: kapan PUPR turun ke lokasi dan memberikan kejelasan?

Media Purna Polri Net akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak PUPR, pelaksana pekerjaan jalan, maupun para pengusaha yang disebut dalam pemberitaan.

Gorong-Gorong Baru Ditutup untuk Akses Truk Tanah, PUPR Jangan Diam! Publik Desak Turun ke Lokasi”.

(Tem MP-POLRI Bogor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini