Lubuk Linggau, MP-POLRI  – Seorang pria berinisial SE alias Syarif Elvorion diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah diduga membakar rumah mertuanya di RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Jumat malam (17/07/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga nekat membakar rumah mertuanya karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya, Wulan, setelah sebelumnya diduga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan Kepolisian menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi tersebut, kebakaran menghanguskan 11 unit rumah di kawasan padat penduduk RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS. Kobaran api yang cepat membesar menyebabkan kerugian material yang cukup besar dan membuat sejumlah warga kehilangan tempat tinggal.

Polres Lubuk Linggau masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara ini untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini