Kotabaru, MP-POLRI – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat Raju S. berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (14/07/2026).

Dalam persidangan perkara nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb, PT Sawitakarya Manunggul dan terdakwa sepakat berdamai. Kesepakatan dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggita Sabrina.

Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa menyelesaikan ganti rugi materiil sebesar Rp 12.818.849. Kasus berawal dari dugaan penggelapan sekitar empat ton TBS di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian.

Penasihat Hukum BASA & Rekan, Wahid Hasyim, S.H., menyatakan itikad baik klien menjadi kunci tercapainya penyelesaian secara restoratif. “Kami sejak awal melihat adanya itikad baik dari klien untuk bertanggung jawab. Fokus kami adalah mengupayakan pemulihan hak korban melalui jalur yang dibenarkan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan pendekatan Restorative Justice tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Ia juga menyoroti posisi kliennya yang merupakan sopir truk pengangkut TBS yang menjalankan perintah atasan. “Sulit dibayangkan seorang sopir dapat membawa dan menjual buah tanpa adanya perintah,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, hubungan para pihak di lingkungan plasma perkebunan Kecamatan Sungai Durian diharapkan kembali harmonis. Penyelesaian ini menjadi implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

(MY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini