
Jakarta Barat, MP-POLRI – Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )



