
Lubuk Pakam, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan pelantikan 76 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan tetap dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 di Gedung Graha Bhinneka Perkasa Jaya, dipimpin langsung oleh Bupati dr. H.Asri Ludin Tambunan. Keputusan ini diambil meskipun masih ada sejumlah pihak yang mengajukan keberatan dan berencana menggugat hasil pemilihan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rismar Silaban menegaskan, pelantikan merupakan tahapan administrasi yang bersifat mengikat dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Tahapan ini tidak bisa ditunda hanya karena adanya keberatan, selama belum ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan,” tegasnya.
Keberatan muncul dari sejumlah wilayah, antara lain Desa Jati Baru (Pagar Merbau), Desa Parguroan (Bangun Purba), Desa Amplas (Percut Sei Tuan), dan Desa Tanjung Gusta (Sunggal). Para pengadu menilai proses pemilihan di daerahnya diwarnai sejumlah penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, dugaan manipulasi data, hingga ketidaktransparanan penghitungan suara.
Sebagai bentuk protes, warga dan pendukung calon yang kalah sempat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Camat dan Kantor Bupati. Salah satu aksi terbesar terjadi 11 Juni lalu, di mana Aliansi Masyarakat Desa Amplas menyerahkan bukti dugaan kecurangan secara langsung kepada pihak Pemkab, disertai tuntutan agar hasil pemilihan dibatalkan dan diadakan pemungutan suara ulang.
Menanggapi rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rismar menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum. “Kami belum menerima salinan gugatan resmi maupun panggilan pengadilan. Jika nanti diajukan, kami akan menjawab sesuai fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Deli Serdang menegaskan dua hal : Pertama, pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa; Kedua, ruang untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum tetap terbuka seluas-luasnya bagi siapa saja yang merasa dirugikan. Diharapkan langkah ini dapat mencegah kekosongan kepemimpinan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
(Rul)



