
Rejang Lebong, MP-POLRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru mengaji di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong pada Jumat (19/06/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., serta Kanit PPA AIPTU J. Sinurat, S.H.
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap enam anak perempuan berusia antara 8 hingga 9 Tahun. Terduga pelaku berinisial P (36), yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan mengajar mengaji di lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diduga terjadi saat kegiatan pengajian di Dusun I, Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Kejadian berlangsung berulang kali dan mulai terungkap setelah laporan resmi diterima Polisi pada (29/05/2026).
Terduga pelaku adalah seorang guru mengaji yang dipercaya mengajar anak-anak di lingkungan setempat. Korban dalam perkara ini berjumlah enam anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar.
Menurut penyidik, pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar dan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena usia korban masih sangat muda, mereka belum memahami bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Unit PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Hasil penyidikan mengarah kepada tersangka P yang kemudian ditangkap pada (08/06/2026).
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat karena perbuatan diduga dilakukan oleh seorang pendidik, terjadi berulang kali, dan melibatkan lebih dari satu korban anak.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk dalam kegiatan pendidikan maupun keagamaan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak.
(Fds)



