Jambi, MP-POLRI — Perkumpulan Lembaga Independen Membangun Bumi Angkasa Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai bertajuk “Podcast Jalanan: Demi Para Pencari Keadilan dengan Perkara Murni yang Direkayasa” di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Jumat (19/06/2026).

Aksi yang dikemas dengan konsep podcast terbuka di ruang publik tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait sejumlah perkara yang dinilai menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan rekayasa perkara pidana, kriminalisasi warga, sengketa pertanahan, hingga persoalan lingkungan hidup menjadi sorotan utama dalam kegiatan tersebut.

Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, mengatakan aksi digelar sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami hadir untuk menyuarakan suara masyarakat yang merasa belum memperoleh keadilan secara utuh. Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Soroti Dugaan Mafia Peradilan dan Kriminalisasi Warga

Dalam aksinya, L.I.M.B.A.H menempatkan dugaan rekayasa kematian Dedi Putra sebagai salah satu isu utama yang mereka angkat.

Organisasi tersebut menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal. Mereka mengklaim hasil ekshumasi menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang perlu diusut lebih lanjut secara transparan.

L.I.M.B.A.H juga mendesak kepolisian membuka hasil penyelidikan ilmiah (*Scientific Crime Investigation*), menyerahkan dokumen visum dan autopsi kepada keluarga korban, serta mengevaluasi penanganan perkara sejak tahap awal.

Selain itu, mereka turut menyoroti perkara yang menjerat Bayu Sugara. Menurut L.I.M.B.A.H, terdapat dugaan kriminalisasi dan manipulasi administrasi penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Mereka meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Tak hanya isu hukum, L.I.M.B.A.H juga mengangkat persoalan lingkungan hidup yang dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan pabrik kelapa sawit yang diduga belum melengkapi sejumlah perizinan lingkungan dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

L.I.M.B.A.H  meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga bermasalah serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurut mereka, perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sejumlah Kasus Dinilai Mandek

Dalam daftar tuntutannya, L.I.M.B.A.H juga menyoroti sejumlah perkara yang dinilai mengalami stagnasi penanganan.

Di antaranya dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hasto Pratikno, sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Ratumas Saidah, hingga laporan dugaan penipuan yang diajukan Deden Komara.

Mereka menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, L.I.M.B.A.H mendesak adanya supervisi langsung dari Polda Jambi terhadap perkara-perkara yang dianggap berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Kasus Driver Maxim Kembali Disorot

Aksi tersebut juga menyinggung kasus begal dan pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

L.I.M.B.A.H menilai proses hukum terhadap para pelaku belum memberikan kepastian yang memadai bagi keluarga korban. Mereka juga mempertanyakan status salah satu tersangka yang disebut belum menjalani proses penahanan secara normal serta belum dikembalikannya kendaraan milik korban kepada keluarga.

“Kepastian hukum adalah hak korban dan keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan perkara serius berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Andrew.

Delapan Tuntutan Besar

Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H membawa delapan isu utama yang mereka sebut sebagai potret ketidakadilan hukum di Jambi, yakni:

1. Dugaan rekayasa kematian Dedi Putra.

2. Dugaan kriminalisasi terhadap Bayu Sugara.

3. Dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan terkait pembangunan pabrik kelapa sawit.

4. Dugaan stagnasi penanganan kasus pemalsuan dokumen Hasto Pratikno.

5. Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Ratumas Saidah.

6. Dugaan maladministrasi penanganan laporan Deden Komara.

7. Maraknya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polri di Jambi.

8. Mandeknya penyelesaian kasus begal dan pembunuhan driver Maxim.

Melalui aksi “Podcast Jalanan” tersebut, L.I.M.B.A.H berharap aparat penegak hukum membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas, mempercepat penyelesaian perkara yang tertunda, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Aksi yang mengangkat tema besar “Demi Para Pencari Keadilan” itu diperkirakan menjadi sorotan publik karena menyentuh berbagai isu sensitif, mulai dari dugaan rekayasa perkara, sengketa pertanahan, hingga pengawasan terhadap aktivitas industri dan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.

‎🖊️ Penulis : Indra Jaya

🗒️ Editor : Indra Jaya

‎📸 Foto : Ilustrasi JambiTimes.id

📍 Sumber : L.I.M.B.A.H

📢 Media: JambiTimes.id

📱 Kontak Redaksi: 0822-6114-2887

DISCLAIMER LEGAL DAN KEBIJAKAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan informasi, pernyataan, pendapat, aspirasi, dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di Jambi pada Tanggal (19/06/2026).

Seluruh dugaan, tuduhan, kritik, maupun tuntutan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan organisasi yang menyampaikan aspirasi tersebut. Redaksi tidak menyatakan, menyimpulkan, atau menghakimi bahwa pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud.

Penggunaan istilah seperti “dugaan”, “diduga”, “klaim”, “menilai”, “mempertanyakan”, atau istilah sejenis dimaksudkan untuk menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku dan/atau klarifikasi dari pihak terkait.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik atas informasi dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik, menghakimi, maupun mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini